Ahad 15 Dec 2019 05:53 WIB

Pendidikan Islam Didorong Bangun Minimart Berbasis Wakaf

Wakaf produktif jika dikelola dengan baik dapat membiayai proses pendidikannya.

Rep: Muhyiddin/ Red: Friska Yolanda
Ketua Divisi Pembinaan dan Pemberdayaan Badan Wakaf Indonesia (BWI), Hendri Tanjung saat menjadi pembicara seminar bertema
Foto: Republika/Muhyiddin
Ketua Divisi Pembinaan dan Pemberdayaan Badan Wakaf Indonesia (BWI), Hendri Tanjung saat menjadi pembicara seminar bertema

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Ekonomi Syariah Asosiasi Yayasan Pendidikan Islam (AYPI), Ustaz Achmad Jayadi menyarankan agar lembaga pendidikan Islam di Indonesia membangun minimart bebasis wakaf produktif. Karena, menurut dia, besarnya potensi wakaf produktif yang dikelola dengan baik akan dapat membiayai proses pendidikannya.

“Waktu saya ke pondok pesantren besar di Jawa Tengah seperti Gontor dan lain-lain, saya sampaikan ke teman-teman, kalau kita mau memilih usaha yang paling baik sekarang ini adalah pilih usaha retail yang minimartnya dulu,” ujar Ustaz Jayadi Saat menjadi pembicara dalam seminar bertema "Solusi Membangun Pendidikan Melalui Wakaf Produktif" di Aula Sekolah Fajar Hidayah, Kota Wisata Cibubur, Ciangsana, Bogor, Sabtu (14/12). 

Dia mengatakan, minimarket syariah sempat tumbuh berkembang di Indonesia, tapi saat ini jumlahnya mulai berkurang karena sepi pembeli. Namun, kata dia, gagalnya minimarket syariah tersebut bukan karena kesalahan umat, tapi karena tidak dikelola dengan baik.

Karena itu, menurut dia, AYPI saat ini juga sedang berusaha untuk membangun minimarket berbasis wakaf yang diberi nama Alif Point Mart. Keuntungan minimarket berbasis wakaf produktif ini dapat digunakan untuk mengembangan pendidikan Islam di Indonesia.

“Jadi kita berencana akan membuat satu minimarket yang berbasis wakaf produktif,” ucapnya.

Pegiat bisnis ritel ini menjelaskan, Ali Point Mart merupakan usaha di bidang retail dan kuliner yang operasionalnya memadukan bisnis minimarket dan kopi. Seperti usaha lainnya, kata dia, minimart ini juga akan menerapkan kerja sama waralaba.

“Sifat waralaba pasti berjangka, jadi lima tahun. Berarti wakaf berjangka. Setelah lima tahun, wakafnya akan dikembalikan kepada wakif. Kemudian ahli wakif akan mendapatkan keuntungan dari hasil keuntungan usah minimarket itu,” katanya.

Saat membuka waralaba minimarket konvensional akan dikenakan franchise fee sebesar Rp 50 juta atau Rp 75 juta, tergantung aturan. "Di kita, bukan franchise fee, tapi memberikan infak Rp 40 juta kepada Lazis, bukan kepada Alif Point Mart,” jelasnya.  

Dia menjelaskan, minimart lebih baik dari usaha lainnya karena sudah menciptakan pasar terlebih dahulu. Dalam minimarket itu terdapat sekitar 3.500-5.000 produk yang dibuat oleh prabrik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement