Kamis 12 Dec 2019 16:46 WIB

250 Pelaku Usaha Telah Ajukan Sertifikasi Halal

Semenjak 17 Oktober, sertifikasi halal sudah dijalankan oleh BPJPH.

Rep: Rossi Handayani/ Red: Ani Nursalikah
250 Pelaku Usaha Telah Ajukan Sertifikasi Halal. Foto ilustrasi logo halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) terpampang dipintu masuk salah satu restoran cepat saji di Jakarta.
Foto: Republika/ Yasin Habibi
250 Pelaku Usaha Telah Ajukan Sertifikasi Halal. Foto ilustrasi logo halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) terpampang dipintu masuk salah satu restoran cepat saji di Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah menerima lebih dari 250 pengajuan sertifikasi halal dari pelaku usaha. "Setiap hari di pusat maupun satuan tugas di kanwil kementerian agama sudah ada yang masuk baik untuk konsultasi dan pendaftaran. Hari ini (Rabu (11/12)) sudah tanda tangani dokumen 57, kemarin 68 dokumen. Ada 250-an pelaku usaha yang memenuhi kelengkapan dan dalam proses," kata Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Mastuki, Rabu (12/12).

Semenjak 17 Oktober, sertifikasi halal sudah dijalankan oleh BPJPH. Proses registrasi hingga penerbitan sertifikat halal dilakukan oleh badan tersebut berdasarkan UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Mastuki mengatakan, tugas BPJPH bukan hanya untuk sertifikasi halal, melainkan juga melakukan pembinaan, dan edukasi kepada masyarakat. Mereka turut serta mengajak masyarakat memahami pentingnya memiliki kehalalan suatu produk.

Baca Juga

"Ini tidak mungkin kita kerja sendirian, namun bersama dengan masyarakat, kelompok dan majelis taklim akan kita gencarkan melalui penceramah, agar halal menjadi  bagian dari masyarakat. Jadi BPJPH bukan sekedar mengeluarkan sertifikasi," ucap Mastuki.

photo

Proses pengajuan hingga keluarnya sertifikasi halal dapat berlangsung maksimal selama 40 hari. Namun, ini berlaku untuk produk yang tidak mengandung unsur tertentu yang tidak membutuhkan uji laboratorium lebih lanjut.

BPJPH berupaya menyederhanakan proses pendaftaran dari pengajuan pelaku usaha. Kemudian setelah dinyatakan terverifikasi, maka dapat berlanjut ke Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Setelah itu, proses sertifikasi disampaikan kepada komisi fatwa.

Mastuki mengatakan, dalam peraturan menteri agama ini prosesnya dapat mencapai selama 30 hari. Namun, dengan komitmen mempermudah layanan sertifikasi, maka sidang fatwa dapat dilakukan satu sampai dua kali dalam sepekan. Setelah selesai keluar fatwa, maka akan kembali lagi kepada BPJPH.

Mastuki mengatakan, pintu masuk dan keluar berada di BPJPH, sertifikasi yang akan didapatkan juga berasal dari BPJPH. Menurutnya, tidak ada yang berubah dari proses sertifikasi halal ini setelah kehadiran BPJPH.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement