Kamis 12 Dec 2019 04:55 WIB

Kemenag Tegaskan PMA Majelis Taklim Sudah Bagus

Kemenag mengatakan PMA Majelis Taklim dibuat untuk basis data.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Ani Nursalikah
Kemenag Tegaskan PMA Majelis Taklim Sudah Bagus. Foto ilustrasi kegiatan majelis taklim.
Foto: Thoudy Badai
Kemenag Tegaskan PMA Majelis Taklim Sudah Bagus. Foto ilustrasi kegiatan majelis taklim.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Plt Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Agama (Kemenag) Syafrizal mengatakan belum dapat perintah untuk merevisi Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim.

"Saya belum dapat perintah dari pimpinan (menteri agama), yang jelas pak menteri sudah menjelaskan di media PMA itu bagus untuk basis data majelis taklim yang ingin bekerja sama dengan pemerintah daerah dan pusat, dalam hal ini Kemenag," kata Syafrizal kepada Republika.co.id, Rabu (11/12).

Baca Juga

Jika ada program peningkatan sumber daya manusia dan bantuan dana dari pemerintah, tentu pemerintah perlu basis data majelis taklim. Ia menegaskan, sebetulnya dibuat PMA tersebut intinya untuk basis data. Hanya saja para politikus mengembangkan isunya dengan tidak karuan. Dia menegaskan Kemenag tidak punya tujuan lain.

Syafrizal juga menjelaskan hal yang wajar membuat basis data karena semua orang kalau ada apa-apa harus tahu di mana alamatnya, siapa ustaz, ustazah dan kemampuan agama mereka seperti apa. "Harus mau (didata) seperti itu kalau mau kerjasama dengan pemerintah," ujarnya.

Syafrizal juga menegaskan, saat penyusunan PMA majelis taklim, ormas-ormas Islam diundang dan hadir. Tapi mereka yang hadir itu bergantian. Apakah Kemenag akan mengundang kembali ormas Islam untuk membahas revisi PMA, dia menegaskan, itu menjadi kewenangan menteri agama.

"Kewenangan kami tinggal melaksanakan perintah, saya nggak bisa jawab bukan kapasitas saya," ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin meminta Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim direvisi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement