REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Menteri Agama (Wamenag) RI Zainud Tauhid Sa'adi mengatakan, apabila ada penceramah yang melakukan ujaran kebencian pada orang atau kelompok tertentu maka bisa dijerat oleh hukum. Oleh karena itu, masyarakat terutama penceramah diminta agar lebih bijaksana dalam berdakwah.
"Yang saya baca beliau (Wakil Presiden) sudah memaafkan terhadap orang-orang yang menista," katanya.
meminta masyarakat agar berani dan secara tegas menegur para penceramah apabila menyampaikan atau menyebarkan ujaran kebencian saat berdakwah.
"Masyarakat harus berani menegur dan mengingatkan setiap penceramah yang menebar kebencian, fitnah dan adu domba," kata dia di Jakarta, Jumat (6/12).
Selama ini, ujar dia, masyarakat cenderung bersifat permisif terhadap para penceramah seperti itu. Padahal, tindakan tersebut jelas menimbulkan polemik dan dapat memecah belah persatuan.
Lebih jauh, Wamenag mengatakan apabila masyarakat tetap membiarkan para penceramah yang dengan sengaja dan terang-terangan melontarkan ujaran kebencian, sama saja halnya membiarkan perpecahan antaranak bangsa.