Kamis 05 Dec 2019 17:45 WIB

Kemenag: Bantuan Majelis Taklim Ada Mekanismenya

Kemenag belum menyebut berapa besaran bantuan yang akan diberikan.

Rep: Zainur Mashir / Red: Agung Sasongko
Gedung Kemenag
Foto: dok. Republika
Gedung Kemenag

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Penerangan Agama Islam, Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag), Juraidi, mengatakan, untuk menerima bantuan bagi majelis taklim ada mekanismenya. Dengan adanya PMA yang berisikan pendaftaran majelis taklim di dalamnya, bisa mempermudah bantuan itu.

“Kita memberikan bantuan itu tidak dengan memberikan cash secara langsung ke setiap majelis taklim,” ujar dia ketika dikonfirmasi Republika melalui sambungan telepon, Kamis (5/12).

Baca Juga

Juraidi menjelaskan, ada mekanisme untuk menerima bantuan itu. Hal tersebut menurut dia dikarenakan, Kementerian Keuangan dan pihak terkait lainnya telah mengarahkan pedoman pemberian bantuan.

Lebih lanjut ketika ditanya berapa besaran dana yang diterima, ia masih belum menyebutkannya. Sebab, pihaknya belum menentukan rincian dan teknis pelaksanaanya.

“Ini baru andai. Iya, teknis belum ada, tapi secepatnya kita akan jabarkan,” kata dia.

Juraidi menampik anggapan majelis taklim untuk wajib mendaftar PMA. Namun demikian, ada syarat atau mekanisme yang harus dilalui jika ingin menerima bantuan, di mana proses pendaftaran harus dilakukan.

“Ini syarat administrasi, selain dari kepemilikan rekening bank dengan nama Lembaga, kepemilikan NPWP juga menjadi syaratnya,” ungkap dia. Juraidi menambahkan, meski Jemaah lebih dari 15 orang, bahkan telah mencapai ratusan, akan sulit untuk mendapatkan bantuan jika syarat administrasi tidak dipenuhi.

Dia menegaskan ada banyak manfaat ketika melakukan pendaftaran majelis taklim. Sambung dia, selain dari upaya peningkatan administrasi yang lebih baik, kompetensi ustadz dan ustadzah juga akan meningkat.

“Termasuk pengurusnya juga. Bukan hanya modul yang akan diberikan, pelatihan lain yang bermanfaat juga akan diberikan,” ucapnya.

Seperti diketahui PMA No 29 tahun 2019 tentang Majelis Taklim memiliki total aturan sebanyak enam bab dan 22 pasal, yang mengatur tupoksi, pendaftaran hingga penyelenggaraan. Dan di dalam pasal 20, aturan itu menjelaskan pendanaan pelaksanaan majelis taklim berasal dari pemerintah pusat, pemda dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement