REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Ketua Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) Tangerang Selatan Ustazah Tati Astariati mengaku setuju dengan langkah Kementerian Agama dalam menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim (MT). Dia mengaku pernah kecolongan dengan adanya guru majelis taklim yang menyebarkan paham radikalisme.
"Saya setuju dengan itu karena tujuannya supaya tertib administrasi, peta dakwah jelas, jumlah majelis taklim diketahui, dan gurunya siapa harus jelas," ujar Ustazah Titi saat ditemui Republika.co.id dalam acara Bali Litbang Agama Jakarta (BLAJ) di Bekasi, Kamis (5/12).
Dia mengaku pernah kecolongan di suatu forum pengajian majelis taklim dimana gurunya menyampaikan ajaran Islam yang suka mengkafir-kafirkan pemerintah. Karena itu, menurut dia, kedepannya guru-guru majelis taklim harus didata oleh pemerintah.
"Ajarannya itu seperti yang mengkafir-kafirkan pemerintah toghut. Jadi sering kecolongan begitu. Kan kasihan umat saudara kita yang tujuannya ingin mendalami agama justru disalahgunakan, akhirnya menjadi radikal gitu," ucapnya.
Dengan adanya PMA tersebut, Ustazah Titi berharap kedepannya tidak ada lagi guru-guru majelis taklim yang mengajarkan ajaran radikal seperti itu sehingga Indonesia tetap rukun dan damai. "Makanya gurunya didata, gurunya siapa supaya jelas. Supaya masyarakat Indonesia ini benar-benar terwujud kerukunan, kedamaian, sejahtera dan bahagia," kata Ustazah Titi.
Dia pun mengusulkan agar pemerintah juga melakukan penyeragaman materi di majelis taklim. Menurut dia, Kementerian Agama harus membuat modul agar tidak ada lagi guru-guru majelis taklim yang justru mendangkalkan pemahaman umat Islam.
"Kalau saya boleh usul diadakanlah mudul atau silabus sehingga merata dalam menyampaikan ajaran Islam. Misalnya terkait jihad. Kan makna jihad berbeda-beda. Bagaimana ini diseragamkan sehingga tidak terjadi jihad yang keluar dari jalur jihad yang sebenarnya. Jadi bukan jihad yang harus membunuh orang. Jadi jihad kita bagaimana mengajak orang ke jalan Allah," kata Ustazah Titi.
Menteri Agama Fachrul Razi belum lama ini meluncurkan Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 29 tahun 2019 tentang Majelis Taklim (MT) yang akan mulai berlaku pada 10 Januari nanti. Namun, peraturan tersebut akhir-akhir ini dikritik oleh berbagai pihak, termasuk dari ormas-ormas Islam.
CAPTION FOTO:
BEKASI -- Ketua Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) Tangerang Selatan, Ustazah Tati Astariati saat menghadiri acara Balai Litbang Agama Jakarta (BLAJ) di Kota Bekasi, Kamis (5/12). n/Muhyiddin