Jumat 11 Sep 2026 13:53 WIB

Dalil Lengkap Fatwa MUI Jatim yang Mengharamkan Sound Horeg

Petisi penolakan terhadap sound horeg telah ditandatangani oleh 828 orang

Rep: Fuji Eka Permana/ Red: A.Syalaby Ichsan
Polisi memeriksa truk pengangkut sound horeg yang diamankan di Mapolres Blitar Kota, Kota Blitar, Jawa Timur, Kamis (28/8/2025). Polres Blitar Kota menahan dan menilang 15 truk pengangkut sound horeg berkapasitas besar serta melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang yang merupakan panitia penyelenggara pawai akibat tidak mengantongi ijin serta melanggar ketentuan. 
Foto: ANTARA FOTO/Irfan Anshori
Polisi memeriksa truk pengangkut sound horeg yang diamankan di Mapolres Blitar Kota, Kota Blitar, Jawa Timur, Kamis (28/8/2025). Polres Blitar Kota menahan dan menilang 15 truk pengangkut sound horeg berkapasitas besar serta melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang yang merupakan panitia penyelenggara pawai akibat tidak mengantongi ijin serta melanggar ketentuan. 

REPUBLIKA.CO.ID, Baru-baru ini, sound horeg kembali menjadi sorotan setelah karnaval yang menggunakan pengeras suara berintensitas tinggi dilaporkan memakan korban jiwa di Jawa Timur. Dalam kurun sekitar sebulan ini, tiga orang dilaporkan meninggal dunia dalam peristiwa yang berkaitan dengan kegiatan sound horeg.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur menilai, fenomena tersebut menunjukkan bahwa persoalan sound horeg tidak lagi sebatas hiburan belaka, tetapi juga menyangkut perihal kesehatan, keselamatan, ketertiban umum, dan dampaknya terhadap masyarakat.

Baca Juga

Persoalan demikian sebelumnya telah menjadi perhatian Komisi Fatwa MUI Provinsi Jawa Timur melalui Fatwa Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penggunaan Sound Horeg, yang ditetapkan di Surabaya pada 12 Juli 2025.

Fatwa tersebut sejatinya tidak serta-merta mengharamkan teknologi pengeras suara, melainkan memberikan hukum berdasarkan cara penggunaan, intensitas suara, dampak yang ditimbulkan, dan aktivitas yang menyertainya, dikutip dari laman resmi MUI Jawa Timur, Jumat (11/9/2026).

Latar belakang

Fatwa MUI Jawa Timur tentang Penggunaan Sound Horeg ini berangkat dari fenomena perangkat audio tersebut yang berkembang di sejumlah daerah dan memunculkan pro-kontra di tengah masyarakat. MUI Jawa Timur sendiri menerima permohonan fatwa dari masyarakat pada 3 Juli 2025.

Pada saat yang sama, petisi penolakan terhadap sound horeg telah ditandatangani oleh 828 orang dan perbedaan pandangan mengenai fenomena itu dinilai berpotensi memicu konflik horizontal.

Merujuk pada fatwa tersebut, sound horeg didefinisikan sebagai sistem audio dengan potensi volume tinggi yang umumnya menonjolkan frekuensi rendah atau bass. Istilah horeg berasal dari bahasa Jawa yang berarti bergetar atau bergerak, menggambarkan karakter suara yang dapat menimbulkan getaran kuat.

Angkat bicara nasib Sound Horeg

 

Berita Lainnya

Rekomendasi