REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW) Ikhsan Abdullah mengajak para pelaku usaha makanan, minuman, obat, kosmetika dan barang gunaan, termasuk juga UMKM, untuk segera melakukan pendaftaran sertifikasi melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Saat ini, setidaknya ada 56 juta UMKM yang ada di Indonesia.
"Para pelaku usaha di klaster (UMKM) ini jumlahnya menurut data statistik dan dari Kementerian Koperasi jumlahnya ada 56 juta UMKM, dengan asumsi UMKM yang bergerak di bidang makanan dan minuman sebanyak 40 juta UMKM," ucap Ikhsan, Kamis (5/12).
Hal itu bagi dirinya adalah dalam rangka menyambut implementasi UU 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal yang mewajibkan sertifikasi halal kepada semua produk yang masuk dan beredar. "Sekaligus juga untuk memastikan kesiapan BPJPH," ujar dia.
Wajib sertifikasi halal bagi semua produk yang masuk dan beredar di Indonesia dimulai pada 17 Oktober 2019 sebagaimana amanat Pasal 4 dan Pasal 67 ayat (1) UU 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Ikhsan menilai pelaku usaha UMKM pada umumnya sangat rentan pembiayaan. Mereka memerlukan bantuan dari pemerintah bukan hanya biaya sertifikasinya tetapi juga pendampingan kepada UMKM sangat diperlukan, terutama bila kebijakan mandatori dijalankan.
"Pada Oktober lalu IHW telah melakukan kegiatan pendampingan dan advokasi dan ternyata mereka sangat senang mendapatkan pendampingan untuk memperoleh sertifikasi halal," imbuhnya.
Ketua Kominitas UKM Alisa Khadijah yang merupakan salah satu kelompok usaha yang mendapat pendampingan, mengaku sangat senang anggotanya memperoleh pendampingan dan pembiayaan untuk mengurus sertifikasi halal dari IHW. Dia berharap pendampingan ini diteruskan kepada anggota yang lain.