Rabu 04 Dec 2019 17:40 WIB

Kemenag Kota Depok akan Data dan Benahi Majelis Taklim

Kemenag Kota Depok meminta masyarakat tak resah dengan adanya PMA Majelis Taklim.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Agung Sasongko
Suasana pengajian yang diikuti Majelis Taklim Kaum Ibu Darul Akhyar Parungbingung, Kota Depok.
Foto: Dok Ponpes Madinatul Qur'an
Suasana pengajian yang diikuti Majelis Taklim Kaum Ibu Darul Akhyar Parungbingung, Kota Depok.

REPUBLIKA.CO.ID,DEPOK -- Kementerian Agama (Kemenag) Kota Depok akan segera membenahi majelis taklim yang ada. Tercatat ada 1.000 majelis taklim di Kota Depok. Pembenahan ini merujuk Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim.

"Masyarakat tidak perlu resah dengan adanya PMA tentang Majelis Taklim. Semangatnya, untuk memfasilitasi layanan publik, dan pengaturan database registrasi Kemenag Kota Depok," ujar Humas Kemenag Kota Depok, Lan Styawan di Kantor Kemenag Kota Depok, Rabu (4/12).

Baca Juga

Menurut Lan, dengan adanya PMA tersebut, pihaknya akan mudah mendata keberadaan majelis taklim. Selain itu juga agar supaya masyarakat mengetahui tata cara untuk membentuk majelis taklim,

"Terdaftarnya majelis taklim, akan memudahkan Kemenag dalam melakukan koordinasi dan pembinaan. Pembinaan yang dimaksud yakni, memberikan penyuluhan dan pembekalan materi dakwah, penguatan manajemen dan organisasi, peningkatan kompetensi pengurus, dan pemberdayaan jamaah dan lain sebagainya," jelasnya.

Dia menambahkan, pembinaan, termasuk juga pemberian bantuan dana hibah dari pemerintah, baik melalui APBN maupun APBD.

"Untuk keperluan tersebut, PMA Majelis Taklim ini bisa dijadikan dasar atau payung hukumnya. Jadi perlu ada database bagi Kemenag untuk mengetahui majelis taklim yang sudah terdaftar. Dan memenuhi ketentuan peraturan perundang undangan," tutur Lan.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Depok, Mahfud Anwar mengakatakan, pendataan ulang keberadaan majelis taklim merupakan hal yang baik dan patut didukung.

"Saya kira nggal ada salahnya, selama untuk kebaikan kita dukung. Untuk data base, itukan bagus. Apalagi akan dapat dana batuan dari APBD atau APBN, tentu akan terbantu untuk menjakankan organisasi," terangnya.

Bahkan, lanjut Mahfud, jangan hanya majelis taklim saja yang di data tapi juga lembaga atau organisasi keagamaam lainnya perlu di data dan diatur serta di akreditasi.

"Ini semua untuk melindungi masyarakat agar lebih baik lagi dalam melakukan syiar agama. Saya juga berharap, dapat dilakukan pembinaan secara berkelanjutan dan diberikan dana untuk pembinaan. Setelah itu, penataan manajemen, juga diharapkan menjadi lebih baik dari sebelumnya," harapnya.

Wakil Wali Kota Depok, Pradi Supriatna menegaskan, tidak mengetahui adanya rencana Kemenag untuk melakukan pendataan majelis taklim.

"Saya belum dapat informasi. Saya juga tidak tahu berapa pastinya jumlah majelis taklim di Kota Depok karena memang keberadaan majelis taklim dibawah kewenangan Kemenag. Selama ini kami hanya membatu Kemenag untuk melakukan pendataan," ungkapnya.

Seorang pengurus Majelis Taklim Al Muqorrobin, Masturoh mengaku tidak mengetahui akan adanya pendataan majelis taklim yang dilakukan Kemenag.

"Kami rutin setiap Jumat melakukan kegiatan agama. Majelis taklim kami hanya untuk kegiatan keagamaan lingkungan RW saja kok, jadi memang kami nggak pernah mendaftar ke Kemenag. Kalau perlu di data silahkan data, nggak masalah," pungkasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement