Selasa 03 Dec 2019 13:58 WIB

Majelis Taklim akan Dapat Modul Mengaji

Modul mengaji dibuat agar anggota majelis taklim mendapatkan ilmu tentang Islam.

Rep: Rossi Handayani / Red: Ani Nursalikah
Pengajian majelis taklim.
Foto: Dok Ustaz Khumaini Rosadi
Pengajian majelis taklim.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis taklim akan mendapatkan modul pembelajaran pengajian Islam tahun depan. Sekretaris Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Tarmizi Tohor mengatakan, selama ini para ibu anggota majelis taklim tidak memiliki modul pengajian. Untuk itu, modul ini dibuat agar anggota majelis taklim mendapatkan ilmu tentang Islam.

"Tahun depan majelis taklim ada modul, kan ada pengajian seminggu sekali, sebulan sekali. Selama ini nggak ada modulnya sehingga mengaji pulang ke rumah nggak dapat ilmu, ini kan perlu ada pedomannya," kata Tarmizi, Selasa (3/12).

Baca Juga

Termizi mengatakan, nantinya anggota majelis taklim akan pulang mendapatkan ilmu usai mengikuti pengajian. Modul yang akan disiapkan nantinya seputar tentang fikih, akhlak, sejarah islam, berkaitan dengan modernisasi agama, dan lainnya.

"Insya Allah tahun depan kita cetak. Gunakan modul ini, misalnya membahas fikih, mulai dari bab thoharoh sampai bersuci segalanya, sampai shalat. Kalau pengajian Isra Miraj itu silahkan sajalah, mau ketawa melawak. Tapi pengajian rutin ini betul-betul pulang mendapatkan ilmu," ucap Tarmizi.

Ia mengungkapkan, modul majelis taklim ini lahir dari sejumlah ketua majelis taklim yang sudah berkumpul dan berdiskusi. Selain itu, modul ini juga diisi oleh praktisi dan dosen.

"Ini yang merumuskan ketua majelis taklim, mereka yang merumuskan kita fasilitas saja. Kita yang mencetak, kita kasih mereka sehingga pengajian rutin jelas," kata dia.

Menurut Tarmizi, selama puluhan tahun majelis taklim belum ada pengaturan hukum yang mengaturnya sehingga keluar peraturan untuk memperkuat MT. Peraturan ini juga lahir atas dasar pertemuan dari Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) dan organisasi lainnya.

Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tentang Majelis Taklim telah dikeluarkan pada 13 November lalu. Adapun PMA majelis taklim terdiri atas enam bab dengan 22 pasal. Regulasi ini antara lain mengatur tugas dan tujuan mejelis taklim, pendaftaran, penyelenggaraan yang mencangkup pengurus, ustaz, jamaah, tempat, dan materi ajar.

Regulasi ini juga mengatur masalah pembinaan dan pendanaan. Pasal 20 mengatur pendanaan penyelenggaraan majelis taklim dapat bersumber dari pemerintah, pemerintah daerah, serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razi menyatakan, regulasi tersebut akan memudahkan Kemenag dalam mengucurkan bantuan dana kepada majelis taklim. Sebab, menurutnya jika tidak ada regulasi yang mengatur maka tidak bisa memberikan bantuan kepada majelis taklim. Selama ini, menurutnya, belum ada payung hukum yang mengatur tentang majelis taklim di Indonesia.

"Peraturan majelis taklim dibuat supaya kita mudah memberi bantuan ke mereka. Kalau nggak ada dasar hukumnya kita tidak bisa memberi bantuan," kata Fachrul.

Fachrul membantah pemerintah menerbitkan PMA tentang majelis taklim untuk membatasi ruang majelis ilmu agama. Menurut Fachrul, majelis taklim adalah kegiatan positif yang membuat umat Islam, terutama kaum ibu menambah ilmu pengetahuan keagamaan. Fachrul mengatakan PMA ini sangat positif agar majelis taklim dapat tertata dengan baik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement