Ahad 01 Dec 2019 16:48 WIB

Muhammadiyah: Tak Boleh Diskriminasi Majelis Taklim

Kegiatan majelis taklim menghidupkan semangat keagamaan.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Muhammad Hafil
Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir menanggapi soal pendataan majelis taklim.
Foto: Republika/ Wihdan
Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir menanggapi soal pendataan majelis taklim.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Peraturan Menteri Agama Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim telah menimbulkan kontroversi. Bagi Muhammadiyah, tidak boleh ada diskriminasi terhadap aktivitas-aktivitas keagamaan.

Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Haedar Nashir menilai, kegiatan keagamaan di ranah umat seperti majelis taklim justru dapat menghidupkan spirit keislaman yang tinggi. Ini sangat positif untuk menanamkan, memahamkan dan mengamalkan Islam dengan baik dan benar.

Baca Juga

"Soal perbedaan paham dan pandangan sejak dulu sering terjadi, yang paling penting kembangkan dialog agar masing-masing tidak ekstrem (ghuluw) dalam beragama dan tidak menimbulkan konflik keagamaan sesama umat beragama," kata Haedar kepada wartawan, Ahad (1/12).

Haedar melihat, jika ada aktivitas yang menyimpang dapat dilakukan dengan pendekatan hukum dan ketertiban sosial yang berlaku. Jadi, tidak perlu lewat aturan yang terlalu jauh dan bersifat generalisasi.

Ia berpendapat, jika semua serba diatur pemerintah secara detail atau berlebihan, nanti aktivitas sosial lain akan diatur seperti itu. Mulai aktivitas-aktivitas sosial sampai kegiatan-kegiatan keagamaan.

"Tidak boleh ada diskriminasi khusus kepada kegiatan-kegiatan keagamaan di lingkungan umat Islam seperti majelis taklim," ujar Haedar, menegaskan.

Terkait usaha mencegah radikalisme atau ekstrimisme, ia melihat, sebenarnya ketentuan perundangan yang ada sudah lebih dari cukup. Jadi, tidak perlu terlalu jauh mengatur aktivitas umat beragama.

Haedar menegaskan, kita semua sungguh tidak setuju dan menolak segala bentuk radikalisme yang mengarah kepada ekstrimisme. Apalagi, yang membenarkan kekerasan atas nama apapun dan oleh siapapun.

"Tapi, semua perlu dasar pemikiran, rujukan, cakupan dan langkah tentang radikalisme yang objektif, komprehensif, serta tidak parsial dan diskriminatif," kata Haedar.

Haedar berpesan, agar pejabat-pejabat publik tidak mudah mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang mengarah stigma atas kasus terbatas untuk digeneralisasi. Perlu dialog dengan semua komponen bangsa demi dalam kehidupan keagamaan dan kebangsaan yang lebih baik ke depan.

"Lagi pula, jangan menggeneralisasi dan menjadikan umat Islam sebagai sasaran deradikalisasi secara sepihak, diskriminasi dan dengan aturan yang monolitik seolah umat mayoritas ini menjadi sumber radikalisme dan ekstrimisme," ujar Haedar.

Ia mengingatkan, Indonesia usai reformasi sudah masuk era demokrasi. Jadi, jangan dibawa lagi ke masa lalu yang serba diatur berlebihan, apalagi pengaturannya secara sepihak dan cenderung diskriminatif.

Selain itu, di era kebebasan ini semua pihak jangan menyalahgunakan demokrasi untuk segala aktivitas yang bertentangan dengan hukum, agama, moral, dan ketertiban sosial. Termasuk, jangan pula mengembangkan paham dan ideologi apapun yang ektrem dan intoleran.

"Serta, membenarkan kebencian, permusuhan, kekerasan dan betentangan dengan konstitusi dasar, ideologi dan hukum negara yang sah di Republik Indonesia," kata Haedar.

Semua harus merujuk ke nilai dasar Pancasila dan berbasis nilai utama agama dan kebudayaan luhur bangsa yang membawa kedamaian, ketertiban, kemaslahatan dan kemajuan hidup bersama. Karenanya, ia menekankan, majelis taklim tentu harus tetap dalam spirit keislaman.

"Majelis taklim maupun aktivitas-aktivitas keagamaan lain tentu harus tetap dalam spirit keislaman yang mendamaikan, mencerdaskan, memajukan dan mencerahkan kehidupan sehingga menjadi wahana dakwah yang rahmatan lil--alamim," ujar Haedar.

Jangan sampai PMA Majelis Taklim menjadi alat mengatur dan melarang majelis-majelis taklim yang tidak sepaham dengan aparat atau pejabat Kemenag dalam hal ini KUA setempat. Sehingga, jadi instrumen untuk kepentingan golongan atau mazhab agama dominan dalam instansi itu.

Sebab, jika itu terjadi, dimungkinkan malah akan memunculkan konflik kepentingan dan gesekan paham keagamaan yang melibatkan otoritas negara atau institusi pemerintah. Haedar menegaskan, semuanya perlu keseksamaan dan kearifan. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement