Senin 04 May 2026 12:43 WIB

Tiga Langkah Kemenag Soal Kekerasan Seksual Pesantren di Pati

Kasus telah terjadi sejak 2024 dan kini sedang ditangani Polresta Pati.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Muhammad Hafil
Ilustrasi Kekerasan Seksual
Foto: Foto : MgRol112
Ilustrasi Kekerasan Seksual

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Pesantren Ditjen Pendidikan Islam telah mengambil langkah tegas terkait kasus kiai yang melakukan kekerasan seksual di Pati, Jawa Tengah. Ada tiga langkah yang diambil terkait kasus itu.

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pesantren Basnang Said merincikan, yang pertama adalah Kemenag menghentikan sementara penerimaan santri baru di pesantren itu. Kedua, segera menonaktifkan pelaku sebagai pendidik/pengasuh pesantren.

Baca Juga

"Ketiga, kami telah meminta Kanwil Kemenag wilayah dan Kabupaten Pati untuk memberi rekomendasi pencabutan izin pesantren," ujar Basnang dalam pesan singkatnya kepada Republika, Senin (4/5/2026).

Kementerian Agama mendesak aparat penegak hukum menerapkan hukuman secara tegas terhadap pelaku kekerasan seksual di ponpes tersebut karena telah mencoreng nilai-nilai pendidikan, agama, dan moral.

“Kami minta terduga pelaku tindak kekerasan seksual di pesantren Ndolo Kusumo diproses hukum. Kami tidak menoleransi setiap tindak kekerasan seksual, apalagi di lembaga pendidikan keagamaan,” ujarnya.

photo
Ciri khas santri yang belajar di pesantren - (Republika)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement