REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Pesantren Ditjen Pendidikan Islam telah mengambil langkah tegas terkait kasus kiai yang melakukan kekerasan seksual di Pati, Jawa Tengah. Ada tiga langkah yang diambil terkait kasus itu.
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pesantren Basnang Said merincikan, yang pertama adalah Kemenag menghentikan sementara penerimaan santri baru di pesantren itu. Kedua, segera menonaktifkan pelaku sebagai pendidik/pengasuh pesantren.
"Ketiga, kami telah meminta Kanwil Kemenag wilayah dan Kabupaten Pati untuk memberi rekomendasi pencabutan izin pesantren," ujar Basnang dalam pesan singkatnya kepada Republika, Senin (4/5/2026).
Kementerian Agama mendesak aparat penegak hukum menerapkan hukuman secara tegas terhadap pelaku kekerasan seksual di ponpes tersebut karena telah mencoreng nilai-nilai pendidikan, agama, dan moral.
“Kami minta terduga pelaku tindak kekerasan seksual di pesantren Ndolo Kusumo diproses hukum. Kami tidak menoleransi setiap tindak kekerasan seksual, apalagi di lembaga pendidikan keagamaan,” ujarnya.




