Jumat 29 Nov 2019 21:19 WIB

Kemenag akan Terus Bina dan Awasi Ormas Islam

Kemenag mempunyai tugas membina dan mengawasi ormas Islam.

Direktur Penerangan Agama Islam Kementrian Agama, Juraidi saat sesi foto bersama republika dalam acara Dzikir Nasional di Masjid At-Tin, Jakarta Timur,Senin (31/12).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Direktur Penerangan Agama Islam Kementrian Agama, Juraidi saat sesi foto bersama republika dalam acara Dzikir Nasional di Masjid At-Tin, Jakarta Timur,Senin (31/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Kementerian Agama (Kemenag) RI terus melakukan tugasnya secara berkelanjutan dalam hal pembinaan serta pengawasan terhadap organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam yang ada di Indonesia.

"Termasuk jika muncul konflik antarorganisasi, kami akan lakukan pembinaan untuk mencari akar masalah serta menemukan solusi," kata Direktur Penerangan Agama Islam Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag RI, Juraidi di Jakarta, Jumat (29/11).

Baca Juga

Tidak hanya itu, kata dia, Kemenag juga memastikan agar setiap ormas yang memiliki izin di Indonesia harus berasaskan Pancasila, sebab hal itu merupakan kesepakatan bersama yang sifatnya konsensus nasional.

Selain itu, imbuh dia, setiap ormas yang ada juga tidak diperbolehkan melanggar hukum. Sehingga jika terjadi penyimpangan, maka tugas pemerintah adalah meluruskannya sesuai aturan yang berlaku.

"Saya pikir itu bagian dari tugas pembinaan dan pengawasan tadi. Nanti bisa pula dilakukan dialog antarpemimpin ormas Islam," katanya.

Sebagai contoh, ujar dia, dalam hal perpanjangan izin salah satu ormas yakni Front Pembela Islam (FPI), keputusan berada pada Kementerian Dalam Negeri. Namun, Kemenag dapat memberikan rekomendasi juga ormas tersebut telah memenuhi sejumlah persyaratan yang dibutuhkan serta sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurutnya, sebagai bagian dari ormas Islam secara umum tentu setiap individu berhak untuk berserikat dan berkumpul. Namun diharapkan juga tidak lepas dari memberikan kontribusi kepada bangsa dan negara.

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement