Kamis 28 Nov 2019 23:36 WIB

Meneladani Perilaku Ekonomi Asy-Syatibi

Diantara pemikiran Asy-Syatibi dalam bidang ekonomi adalah tentang Objek Kepemilikan.

Ilmuwan Muslim (ilustrasi).
Foto: blogspot.com
Ilmuwan Muslim (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Abu Ishaq bin Musa bin Muhammad al-Lakhmi al-Gharnati Asy-Syatibi atau akrab dikenal Asy-Syatibi" dinisbatkan kepada asal keluarganya yang berada di Spanyol Utara; "Syatibah " (Xatibah /Jativa). Masa mudanya bertepatan dengan masa keemasan Islam kala itu, saat Granada menjadi pusat kegiatan ilmiah dengan berdirinya Universitas Granada.

Seperti halnya ilmuwan-ilmuwan pada masa dahulu, asy-Syatibi bukan seorang yang memiliki spesialisasi dibidang ekonomi. Beliau adalah seorang 'alim, cendikiawan yang memiliki berbagai pemikiran lintas disiplin ilmu sebagaimana yang dikenal hari ini.

Diantara pemikiran Asy-Syatibi dalam bidang ekonomi adalah tentang Objek Kepemilikan. Asy-Syatibi menolak kepemilikan individu terhadap sumber daya yang dibutuhkan orang banyak, menurut beliau benda tersebut adalah pemberian Allah terhadap orang banyak dan sudah menjadi milik bersama.

Asy-Syatibi mengakui hak milik individu, tapi tidak untuk memiliki suatu benda yang ditujukan Allah untuk semua makhluk, misalnya air, baik yang ada di laut maupun yang ada di sungai, tidak boleh ada seorang individu pun me-klaim air sebegai hak milik pribadi. Hal ini tidak termasuk air yang merupakan bagian dari sebidang tanah yang menjadi milik seseorang.

Pemikiran Asy-Syatibi berikutnya adalah tentang Pajak. Menurut beliau, pemerintah boleh memungut pajak baru (yang tidak ada dalam nash) kepada masyarakat untuk kepentingan ke-mashlahatan, karena pemeliharaan kepentingan umum adalah tanggungjawab bersama. Salahsatu contohnya pada masa itu adalah pajak yang dikumpulkan dari masyarakat untuk pembangunan dinding di sekitar Granada sebagai benteng pertahanan.

Ibnu Lubb, mufti Granada pada saat itu, me-fatwakan bahwa pajak ini tidak sah karena tidak ada dalil nya dalam syariah. Dalam hal ini asy-Syatibi tidak sepakat dengan Ibnu Lubb, karena mashlahah bagi beliau adalah sesuatu yang mutlak yang berkaitan erat dengan kehidupan manusia itu sendiri. Asy-Syatibi juga dikenal sebagai seorang yang pertama kali mengenalkan konsep Maqashid al-Syariah.

Konsep Maqashid al-Syariah dalam artian hemat erat hubungannya dengan konsep motivasi. Motivasi selalu menjadi jawaban atas "mengapa" seseorang berperilaku, yang jika dikaitan dengan konsep Maqashid al-Syariah, bahwa dalam Islam mootivasi seorang muslim dalam melakukan aktivitas ekonomi adalah untuk memenuhi kebutuhannya, yaitu untuk memperoleh kemashlahatan dunia dan akhirat.

Dalam aktivitas produksi misalnya, dari perspektif syari'ah seorang muslim terlibat dalam aktivitas produksi dan kegiatan-kegiatan ekonomi secara umum adalah sebagai upaya untuk menjaga kemaslahatan. Semua kegiatan ekonomi yang mengandung maslahah bagi manusia, dalam Islam disebut dengan kebutuhan (needs); sesuatu yang harus dipenuhi.

Oleh karena itu, dalam perspektif Islam yang ada adalah memenuhi kebutuhan (meeting/fulfilling needs) bukan memuaskan keinginanan (satisfying wants). Kegiatan ekonomi dari perspektif Islam tidak memerintahkan manusia untuk meraih segala keinginan dan hasratnya. Memaksimalkan kepuasan (maximization of satisfaction) bukanlah nilai dalam perilaku konsumsi Ekonomi Islam, karna hal tersebut bertentangan deangan konsep maslahah dan malah menggiring masyarakat menuju peradaban yang materialistik.

Islam memerintahkan seorang muslim untuk memenuhi kebutuhannya/ needs sesuai kehendak syari'ah. Tidak semua keinginan naluriah itu bisa menjadi kebutuhan, hanya keinginan yang mengandung maslahah saja yang dapt dikategorikan sebagai needs. Aktivitas ekonomi, baik itu produksi dan konsumsi harus yang didasarkan pada maslahah, karena itu merupakan representasi dari proses meraih sesuatu yang lebih baik di dunia dan akhirat. Wallahu'alam.

Penulis: 

Dr Asep Nurhalim

Ketua Departemen Ilmu Ekonomi Syariah FEM IPB

Qoriatul Hasanah

Staf Pengajar Departemen Ilmu Ekonomi Syariah FEM IPB 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement