Senin 25 Nov 2019 15:06 WIB

MUI: Standardisasi Dai Pilihan, Bukan Keharusan

Tidak ada pembatasan bagi dai yang belum memiliki sertifikat.

Rep: Fuji Eka Permana/ Red: Agung Sasongko
Ilustrasi Dai
Foto: Foto : MgRol112
Ilustrasi Dai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan para dai bebas memilih ikut program standardisasi dai atau tidak karena program tersebut bukan keharusan. Tapi pemerintah nanti akan membuat kebijakan memilih dai-dai yang bersertifikat untuk dakwah di masjid-masjid pemerintahan.

Ketua MUI Bidang Informasi dan Komunikasi, KH Masduki Baidlowi mengatakan, secara teknis mesti dibedakan antara dai bersertifikat dengan sertifikasi dai. Sebab banyak orang salah paham tentang program standardisasi dai dengan mengiranya sebagai program sertifikasi dai. 

Ia menjelaskan, kalau sertifikasi seperti orang mau mengendarai kendaraan harus punya SIM atau orang mau jadi guru harus memiliki sertifikat. "Kalau ini (program standardisasi dai) bukan keharusan, ini sebuah pilihan (untuk) dai (agar) bersertifikat," kata KH Masduki kepada Republika di kantor MUI Pusat, Senin (25/11). 

Ia menyampaikan, para dai boleh ikut program standardisasi dai untuk mendapatkan sertifikat, tapi tidak ikut program ini pun boleh. Apalah arti sebuah sertifikat karena itu hanyalah kertas. Tapi yang terpenting standar-standar dakwah yang sudah disusun oleh KH Muhammad Cholil Nafis dengan baik itu penting untuk dilaksanakan.

Ia menegaskan, tidak ada pembatasan bagi dai yang belum memiliki sertifikat. Karena program standardisasi dai adalah pilihan dan bukan keharusan. "Jadi yang enggak ikut (program ini) silakan terus melakukan dakwah," jelasnya.

Tapi, KH Masduki mengingatkan, pemerintah nanti akan membuat kebijakan. Supaya dai-dai yang menyampaikan dakwah di masjid-masjid pemerintah adalah mereka yang sudah ikut program standardisasi dai. Karena narasi yang dibangun oleh dai bersertifikat itu narasi yang menggambarkan Islam sebagai agama yang tasamuh atau agama yang menghargai perbedaan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement