REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Hamdan Rasyid menganjurkan Diah Mutiara Sukmawati Soekarnoputri meminta maaf secara terbuka kepada publik. Hal tersebut berkenaan dengan dugaan kasus penodaan agama yang dilakukan putri presiden pertama RI tersebut.
"Ya saya kira, kalau masih dimungkinkan minta maaf, ya, minta maaf, bikin pernyataan tidak mengulang kembali perbuatannya," kata Hamdan Rasyid di Jakarta, Kamis (21/11).
Dia meminta masyarakat bersabar terkait penanganan kasus yang melilit adik Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri itu. Hamdan mengatakan, publik tidak perlu heboh hingga fokus mengalihkan perhatian mereka kepada kasus Sukmawati.
"Kalau toh ada yang fokus ngurusi masalah ini ya sudah, bentuk tim berapa orang misal 5 sampai 10 orang, tetapi yang lain nggak usah hebohlah supaya konsentrasi kita untuk membangun umat dan ekonomi umat tidak terbengkalai," katanya.
Psikolog Kasandra Putranto meminta kepolisian untuk melakukan pemeriksaan terlebih dahulu. Dia berpendapat, aparat harus mempelajari serta memastikan unsur kesengajaan lalu unsur tujuan atau motif Sukmawati melontarkan pernyataan tersebut.
"Ketiga untuk memeriksa dampak kerusakan dari pelaku tersebut," kata Kasandra Putranto.
Kendati demikian, dia enggan memberikan pernyataan lebih lanjut terkait kasus yang melilit Sukmawati. Menurutnya, dalam beberapa kasus seringkali pasal penodaan agama hanya digunakan untuk sosok yang tidak disukai.
Dia berpendapat, ada perbedaan persepsi yang menjadi masalah seseorang menyampaikan sesuatu dengan maksud yang lain. Kemudian, maksud ini diterjemahkan dengan maksud yang lain lagi serta persepsi tertentu.
"Menurut saya pasal penistaan agama perlu di perbaiki dan diperjelas agar tidak menjadi alat bagi sekelompok orang orang kepada sesama," katanya.
Sukmawati Soekarnoputri dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Jumat (17/11) lalu. Sukmawati dilaporkan atas perkataannya yang membandingkan Nabi Muhammad dengan Presiden pertama Indonesia, Soekarno.
Ucapan itu dilontarkan oleh Sukmawati dalam sebuah diskusi bertajuk 'Bangkitkan Nasionalisme Bersama Kita Tangkal Radikalisme dan Berantas Terorisme'. Dalam diskusi itu, Sukmawati mengungkit perjuangan Bung Karno memerdekakan Indonesia dari penjajahan Belanda.
Sukmawati pada awalnya berbicara mengenai perjuangan Indonesia merebut kemerdekaan RI dari jajahan Belanda. Kemudian, Sukmawati kemudian melontarkan pertanyaan kepada peserta diskusi.
"Sekarang saya mau tanya nih semua, yang berjuang di abad 20 itu Nabi Yang Mulia Muhammad apa Insinyur Soekarno untuk kemerdekaan? Saya minta jawaban, silakan siapa yang mau jawab berdiri, jawab pertanyaan Ibu ini," tanya Sukmawati.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, kasus atau pasal (yang dilaporkan) terhadap Sukmawati adalah penistaan agama Pasal 156a KUHP. Laporan bernomor LP/7393/XI/2019/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 15 November 2019 itu sedang dianalisis polisi.
Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya kini tengah mengklarifikasi para saksi pelapor yang melaporkan sukmawati soekarnoputri. Kapolda Metro Jaya, Irjen Gatot Eddy Pramono mengatakan, kepolisian saat ini masih mengklarifikasi dan memanggil para pelapor.
Gatot menegaskan laporan terhadap Sukmawati masih dalam tahap penyelidikan. Kasusnya akan ditingkatkan ke tahap penyidikan hanya jika saksi-saksi dan alat bukti dinyatakan cukup.
"Bila nanti memang memenuhi unsurnya tentunya kita akan melakukan tahapan berikutnya setelah itu itu dilakukan," kata Gatot.