REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) mengajukan para penguasa Myanmar ke The International Court of Justice (ICJ) atau Mahkamah Internasional untuk diadili. Sebab para penguasa Myanmar telah melakukan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat terhadap Muslim Rohingya.
Ketua Bidang Hubungan Luar Negeri MUI, KH Muhyiddin Junaidi menyampaikan, MUI mengapresiasi OKI yang mengajukan penguasa Myanmar ke Mahkamah Internasional untuk diadili dengan hukum internasional atas tindak kejahatan terhadap kemanusiaan. Sebab para penguasa Myanmar telah melakukan pelanggaran HAM yang berat.
"MUI berharap agar semua ormas Islam Indonesia khususnya dan Bangsa Indonesia pada umumnya mendukung penuh sikap OKI demi menyelamatkan umat Islam Myanmar dari kepunahan," kata KH Muhyiddin kepada Republika, Selasa (19/11).
Menurutnya, menyerahkan kasus genosida di Myanmar ke Mahkamah Internasional adalah pilihan yang tepat dan memenuhi rasa keadilan. Maka Indonesia sebagai negara dengan jumlah umat Islam terbesar di dunia punya kewajiban moral untuk menggunakan perannya secara maksimal demi terciptanya perdamaian di kawasan.
KH Muhyiddin menambahkan, OKI juga seharusnya mempelajari perlakuan diskriminatif dan kekerasan terhadap umat Islam Uighur di Provinsi Xinjiang, Cina. "Muslim di sana tidak bisa menunaikan ibadah ritual secara bebas akibat penerapan kebijakan represif (oleh pemerintah)," ujarnya.