Rabu 13 Nov 2019 17:21 WIB

BWI Menilai Perlu Ada Sistem Penjaminan Wakaf

Di dalam wakaf ada instrumen keuangan Islam.

Rep: Fuji Eka Permana/ Red: Agung Sasongko
Ilustrasi Wakaf
Foto: Foto : MgRol112
Ilustrasi Wakaf

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Wakaf Indonesia (BWI) menilai perlu adanya sistem penjaminan aset wakaf di Indonesia. Supaya sistem penjaminan tersebut dapat mendukung pertumbuhan wakaf produktif.

Komisioner BWI, Iwan Agus Setiawan Fuad menjelaskan, di dalam wakaf ada instrumen keuangan Islam. Ada istilah wakaf uang yang uangnya menjadi wakaf. Ada juga wakaf melalui uang yang uang diwakafkan pada produk tertentu. Selain itu ada wakaf aset seperti wakaf tanah, bangunan dan lain sebagainya

"Kita sedang mendorong agar wakaf uang tumbuh di Indonesia karena potensinya Rp 77 Triliun, kita baru menghimpun Rp 255 Miliar," kata Iwan kepada Republika usai forum kajian Sistem Penjaminan Investasi Wakaf di Aula Gedung Bayt Alquran, Jakarta Timur, Rabu (13/11). 

Ia menyampaikan, pertumbuhannya wakaf uang cukup pesat, maka BWI melihat perlu mempersiapkan sistem penjaminan untuk antisipasi jika ada wakaf yang bermasalah. Maka muncul kajian untuk mengamankan aset wakaf melalui sistem penjaminan. Artinya yang dijamin adalah wakaf uang yang diinvestasikan, 

Wakaf uang di Indonesia sudah diatur di dalam undang-undang. Wakaf uang disimpan di bank syariah atau Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS PWU). Kalau ada nadzir yang ingin menghimpun wakaf uang maka bekerja sama dengan LKS PWU. Masyarakat juga bisa wakaf melalui LKS PWU. LKS PWU dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sehingga aman.

"Tapi undang-undang membolehkan nadzir menginvestasikan wakaf uang yang masuk melalui mereka, di situlah yang kita atur, maka kita undang hari ini Askrindo (Syariah) untuk membuat produk agar wakaf yang diinvestasikan itu bisa dijamin oleh mereka, sehingga nadzir ketika berinvestasi juga aman," ujarnya. 

Iwan mengatakan, sistem penjaminan aset wakaf ada agar aset wakaf uang tidak rusak, hilang, diwariskan, dijual dan hilang. Mengenai wakaf aset dan lahan BWI menyampaikan di Indonesia ada empat miliar meter persegi lahan yang setara dengan Rp 2.000 Triliun.

Menurutnya, wakaf aset juga perlu dikembangkan. Di luar negeri wakaf lahan bisa jadi perkantoran, mall dan town house sehingga menjadi produktif. Maka BWI mendorong agar LKS PWU ikut memikirkan agar aset wakaf bisa lebih berkembang. Sebab masalahnya para investor belum berani menyimpan uang kalau tidak ada jaminan. 

"Karena itu kita lagi buat bagaimana sisi penjaminan investasi wakaf di tanah wakaf, perlu ada dukungan dan dorongan seluruh lembaga keuangan dan penjaminan untuk menjamin aset wakaf supaya tumbuh dan berkembang," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement