Ahad 10 Nov 2019 22:42 WIB

Mengenal Buku Teori dan Praktik Nasehat Perkawinan

Nasaruddiin dikenal sebagai ulama yang ahli bidang penasehat perkawinan.

Menikah/ilustrasi
Menikah/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Saat menjabat Kepala Kantor Urusan Agama Kota Jakarta Raya, HSM Nasaruddin Latif melakukan dinas ke Amerika Serikat pada bulan Agustus 1957 memberi arti penting bagi karier dan pengabdiannya. Nasaruddin bersama K H Z Arifin Datuk memenuhi undangan sidang tahunan Moral Re-Armament (MRA) Movement di Mackinac Island di tepi Danau Michigan dengan agenda membangun kembali moral dunia yang rusak.

Dalam sidang tahunan MRA Nasaruddin Latif berkenalan dengan Prof Dr David Mace, tokoh dan pakar penasihat perkawinan (marriage counselor) terkemuka di Amerika Serikat. Dengan reko mendasi David Mace, Nasaruddin memperoleh beasiswa dari Rockefeller Foundation untuk memperdalam studi mengenai pernikahan dan keluarga di lembaga American Counseling Service New York Amerika Serikat dan Eropa Barat.

Sepulang dari Amerika Serikat tahun 1958, Nasaruddin menyusun buku Teori dan Praktik Nasehat Perkawinan yang diterbitkan tahun 1959. Buku tersebut ditulis sebagai pegangan bagi para penghulu, naib, dan pekerja sosial yang bergerak di bidang penasihatan perkawinan. Selain itu, dia juga menulis buku Ilmu Perkawinan (1962).

Sewaktu menjabat Kepala Kantor Urusan Agama Kotapraja Jakarta Raya Nasaruddin merintis pembentukan organisasi yang bergerak di bidang penasihatan perkawinan pertama di Indonesia. Bagi kita di Indonesia, selama masih memandang keluarga sebagai unit sosial yang fundamental bagi kehidupan nasional, maka ketidakstabilan perkawinan yang ditandai banyaknya perceraian tidak boleh dibiarkan begitu saja.

Adanya Undang-Undang Perkawinan sekalipun, belum cukup menjamin seratus persen keteguhan perkawinan dan keharmonisan keluarga, sebab dapat dilihat buktinya di negara-negara lain yang sudah ada Undang-Undang Perkawinan, misalnya Amerika Serikat angka perceraian masih tinggi. Kita harus berusaha dengan segala jalan dan daya upaya yang dapat kita lakukan untuk memperbaiki keadaan demikian," dalam salah satu pidatonya.

Sejak saat itu Nasaruddin mulai dikenal sebagai ulama yang ahli dalam bidang penasihatan perkawinan. Sekitar tahun 1950-an dia mendirikan Institut Perkawinan dan Hubungan Keluarga di Jakarta. Dengan dukungan kawan-kawan seperjuang annya lahirlah proyek percontohan untuk penasihat perkawinan di Kantor Urusan Agama Kotapraja Jakarta Raya.

Pada 20 Juli 1954 secara resmi terbentuk Seksi Penasihat Perkawinan Kantor Urusan Agama Kotapraja Jakarta Raya. Pasangan suami-istri bermasalah dan hendak bercerai harus terlebih dahulu berkonsultasi pada Seksi Penasihat Perkawinan. Nasihat perkawinan juga diberikan kepada calon pengantin sebelum melangsungkan akad nikah. Program tersebut menjadi tapak sejarah lahirnya lembaga penasihat perkawinan di Indonesia.

Program Kantor Urusan Agama Korapraja Jakarta Raya direplikasi oleh Kantor Urusan Agama Jawa Barat di bawah pimpinan Arhatha (Abdurrauf Hamidy) dengan mendirikan unit sejenis. Hasil kerja Seksi Penasihat Perkawinan terlihat dari menurunnya angka perceraian.

Pada tahun 1956 Seksi Penasihat Perkawinan dikembangkan oleh H S M Nasaruddin Latif menjadi Panitia Penasihat Perkawinan dan Penyelesaian Perceraian atau di singkat P5 yang diresmikan 6 Agustus 1956 di enam Kewedanaan Jakarta Raya dengan kantor pusat di Jalan Asembaru No 8 (kini Jalan Dr Sam Ratulangi).

Keberhasilan program penasihat perkawinan di wilayah Jakarta Raya dalam mengendalikan dan mengurangi angka perceraian menginspirasi daerah lain untuk melakukan hal serupa. Program penasihat perkawinan yang digagasnya disebut oleh Nasaruddin sebagai eksperimen Jakarta. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement