REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Founder dan CEO Halal Corner, Aisha Maharani menilai Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) harus berlari cepat dalam melaksanakan tugasnya menyertifikasi produk halal.
Sebab bagaimana pun dia mengakui, industri selama ini terbiasa dengan regulasi yang lama, saat sertifikasi masih bersifat suka rela di bawah LPPOM MUI. "Peraturan menterinya kan belum turun. Itu gimana, sementara industri enggak bisa menunggu lama, ada pendaftaran baru, ada yang perpanjangan. BPJPH harus berlari cepat untuk bisa memenuhi kebutuhan industri. Jangan sampai yang kami khawatirkan dengan regulasi baru itu malah jadi buntu," tutur dia kepada Republika.co.id, Selasa (12/11).
Menurut Aisha, BPJPH harus fokus pada persoalan misalnya perbaikan pendaftaran dan administrasi sertifikasi halal. Menurutnya proses ini belum berjalan sempurna. "Sekarang masih banyak yang harus dikerjakan. Semoga kita bisa menyusul meski ini sudah telat sebetulnya, tapi berpikir positif saja," tuturnya.
Aisha juga menyebut bahwa kalangan pelaku industri halal sudah terbiasa dengan regulasi lama, di sisi lain regulasi baru melalui UU JPH pun belum tersosialisasikan dengan baik.
Dia mengungkapkan, banyak yang belum mencapai target karena menurutnya masih ada ternyata yang belum mengetahui keberadaan BPJPH. "Sosialisasi dan edukasi halal ini harus terus menerus. Edukasi halal ini bagi kami belum maksimal," tutur dia.
Aisha melihat, kebutuhan masyarakat terhadap produk halal itu belum kuat karena belum ada rasa ingin memiliki. Di beberapa negara, rasa memiliki halal itu kuat, sehingga kalau ada orang yang masuk restoran yang tak jelas halalnya tidak diperkenankan masuk.
"Kalau di sini banyak pengusaha yang bilangnya halal padahal belum tentu, jadi rasa kepedulian itu belum. Produsen dan konsumen itu punya gerak sendiri. Kalau produsen menjual yang tak halal, itu enggak akan menipu-nipu Muslim untuk membeli produknya," ucapnya.
Sedangkan indikator kepedulian masyarakat terhadap halal, jelas Aisha, yakni munculnya kesadaran tentang halal sehingga tidak ada perdebatan soal butuh-tidaknya sertifikasi halal. "Karena sekarang lewat UU-nya wajib maka tidak ada lagi perdebatan di konsumen untuk mengatakan kami tidak perlu sertifikasi halal," ujarnya.