Ahad 10 Nov 2019 12:25 WIB

Permintaan Jaminan Legal Produk Pangan Diklaim Meningkat

BPOM sangat mendukung pelaksanaan UU JPH melalui mekanisme pengawasan produk mamin.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Friska Yolanda
Industri Mamin Penopang PDB. Aneka macam produk makanan dan minuman ditawarkan kepada pembeli di ritel swasta, Jakarta, Kamis (14/12).
Foto: Republika/ Wihdan
Industri Mamin Penopang PDB. Aneka macam produk makanan dan minuman ditawarkan kepada pembeli di ritel swasta, Jakarta, Kamis (14/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seiring dengan berlakunya Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) Nomor 33 Tahun 2014, sertifikasi halal diwajibkan sejak 17 Oktober lalu. Faktanya selain sertifikasi, permintaan jaminan legal produk makanan dan minuman (mamin) juga diklaim meningkat.

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Lukito menyampaikan, terdapat permintaan dari produsen untuk diperiksa produknya guna memenuhi standar legal. Meski begitu, kata dia, sesuai UU yang berlaku kewenangan tersebut berada langsung di bawah komando Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Baca Juga

“Ada (peningkatan permintaan). Tapi itu ke MUI (BPJPH),” kata Penny kepada Republika.co.id, di Jakarta, Sabtu (9/11).

Pihaknya menerangkan bahwa sejauh ini BPOM sangat mendukung pelaksanaan UU JPH melalui mekanisme pengawasan produk mamin yang beredar. Apalagi, menurutnya, masih terdapat waktu sekitar lima tahun bagi produsen mamin untuk dapat memproses produknya menjadi halal secara keseluruhan.

Seiring dengan hal tersebut, dia mengimbau kepada seluruh produsen untuk meningkatkan daya saing produknya yang berorientasi pada kesehatan konsumen. Apalagi dalam unsur halal terdapat aspek thayyiban yang perlu diperhatikan.

“Seperti makanan sehat itu kan harus dihitung besaran lemak, gula, serta garamnya. Ketiga komposisi ini kalau berlebih kontribusinya terhadap penyakit cukup besar,” ungkapnya.

Dia juga mendukung program sertifikasi halal sebab terdapat aspek thayyiban yang dinilai dapat berkontribusi terhadap kesehatan tubuh. Berdasarkan catatan Food Agriculture Organisation (FAO), kebiasaan pola makan dan gaya hidup tak sehat menjadi faktor utama timbulnya penyakit-penyakit kronis dan menjadi pembunuh nomor satu dan disabilitas di dunia.

Di sisi lain, kekurangan gizi dan maraknya kasus obesitas terjadi beriringan baik di negara maju maupun di negara berkembang. FAO memproyeksi lebih dari 670 juta orang dewasa dan 120 juta anak perempuan dan laki-laki mengalami obesitas, sedangkan lebih dari 40 juta anak balita mengalami obesitas, dan sebanyak 820 juta orang di dunia mengalami kelaparan.

Dia mengingatkan bahwa pola konsumsi yang baik adalah sebagaimana yang dianjurkan Rasulullah SAW. Yakni makan sebelum lapar dan berhenti (makan) sebelum kenyang. Dengan hal ini, keseimbangan dalam tubuh akan terjaga sehingga dapat menjadi langkah preventif terhadap kesehatan jasmani.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement