Sabtu 02 Nov 2019 07:20 WIB

MUI: Utamakan Toleransi soal Cadar dan Celana Cingkrang

Bagi MUI, aturan penggunaan cadar dalam Islam bukan masalah fundamental.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Andi Nur Aminah
Sekretaris Jenderal MUI, Anwar Abbas
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Sekretaris Jenderal MUI, Anwar Abbas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia Anwar Abbas menyatakan sikap yang harus dikedepankan pada persoalan cadar dan celana cingkrang adalah toleransi. Bagi MUI, aturan penggunaan cadar dalam Islam bersifat furu'iyah (masalah cabang), bukan ushuliyah (masalah fundamental).

"Ushuliyah, misalnya seperti tentang Tuhan, Tuhan itu satu, kalau ada yang nyatakan dua, kita enggak terima. Kitab suci adalah Alquran, itu fundamental. Kalau ada (Muslim) yang mengatakan bukan Alquran, kita enggak terima," tutur dia, Jumat (1/11).

Baca Juga

Anwar mengatakan, cadar ini masuk ranah furu'iyah dan ada perbedaan pendapat di kalangan ulama terutama pada empat imam mazhab: Imam Malik; Imam Hanafi; Imam Ahmad bin Hambal; dan Imam Syafi'i. Dalam mazhab Hanafi dan Maliki, cadar itu sunnah yang berarti dikerjakan dapat pahala, jika tidak maka tak berdosa.

Bagi dua mazhab tersebut, wajah bukanlah aurat. Sedangkan pada mazhab Syafi'i dan dan Hambali, aurat adalah keseluruhan tubuh. Sehingga berpendapat bahwa penutup wajah atau cadar itu wajib bagi wanita yang akan bertemu dengan orang yang bukan muhrimnya.

"Maka kesimpulannya ulama berbeda pendapat tentang hukum memakai cadar. Supaya bisa menghormati orang yang pakai cadar, dan perbedaan tentang pemakaian cadar ini, sikap yang harus dikedepankan adalah sikap tasamuh, toleransi," ucapnya.

Karena itu pula, menurut Anwar, orang yang memakai cadar harus menghormati yang tidak pakai cadar, begitu pun sebaliknya. "Perbedaan ini bukan berada di ranah ushuliyah tapi di furui'yah. Dalam hal pokok, ushuliyah, enggak ada toleransi," paparnya.

photo
Aparatur Sipil Negara (ASN) bercadar beraktivitas menyeleksi berkas pembuatan Kartu Keluarga (KK) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pemerintah Kota Banda Aceh, Aceh, Jumat (1/11/2019).

Disinggung soal aturan bahwa orang yang masuk lingkungan instansi pemerintah harus terlihat wajahnya, Anwar mempertanyakan kembali apa alasannya jika betul kementerian agama melarang pemakaian cadar. Sebab menurutnya, tiap orang dapat berpenampilan sesuai keyakinannya.

"Undang-Undang Dasar 1945 pasal 29 ayat 2, (menyebut) hak setiap penduduknya untuk menganut ajaran agamanya dan beribadah sesuai dengan tuntunan agama dan kepercayaannya itu," ungkapnya.

Bila kemudian alasannya untuk mengantisipasi radikalisme, lanjut Anwar, maka pertanyaannya, apakah harus ada larangan menggunakan pakaian yang dikenakan pelaku pembantaian Muslim di Christchurch Selandia Baru.

"Dia pakai pakaian Eropa kan. Kalau pakaian Eropa, kita larang? Repot kan. Saya setuju dengan Kapolri yang baru itu, harus kita pilah-pilah dan jangan ada keputusan yang tendensius. Lokalisir masalahnya. Orang yang pakai cadar bisa melakukan tindak kriminal dan orang yang enggak pakai cadar juga bisa melakukan tindak kriminal. Karena itu, hadapi saja kasus per kasus," ungkapnya.

Dengan demikian, Anwar melanjutkan, sebetulnya tidak perlu ada larangan memakai cadar di lingkungan instansi pemerintah. Sebab jika dilarang, bisa muncul tuntutan lain dari masyarakat.

"Enggak usah ada larangan. Kalau nanti dilarang masyarakat akan menuntut. Faktanya, yang dibolehkan oleh agama dilarang, pakai cadar kan dibolehkan. Imam Hanafi dan Maliki mengatakan hukumnya sunah. Kalau yang dibolehkan oleh agama dilarang, pertanyaan saya yang dilarang oleh agama boleh enggak?," kata dia.

photo
Perempuan bercadar di depan salah satu pusat perbelanjaan.

Misalnya, lanjut Anwar, apakah ada larangan terhadap orang yang menggunakan rok mini. "Kalau orang (Muslimah) ke Kemenag tidak pakai tutup kepala dilarang tidak? Kalau tidak dilarang fairness-nya dimana? Kok orang pakai pakaian sesuai ajaran Islam tidak boleh, tapi orang yang memakai pakaian yang dilarang Islam kok boleh," ucap dia.

Dalam kesempatan itu, Anwar juga mengungkapkan, MUI mengajak Menteri Agama Fachrul Razi untuk duduk bersama membicarakan persoalan ini. "Menteri agama sebaiknya dan sehendaknya mengundang ulama-ulama dan tokoh-tokoh ormas Islam untuk mendiskusikannya," imbuhnya.

Kendati demikian, Anwar menilai sampai kini Menag Fachrul belum melarang tapi mengkaji bagaimana kalau seandainya memakai cadar dan celana cingkrang ini dilarang. Sehingga masih belum ada keputusannya.

"Cuma kalau keputusan nanti dilarang maka menurut saya akan terjadi kontroversi. Kalau ada kontroversi maka akan terjadi kegaduhan, kalau ada kegaduhan menurut saya itu tidak elok bagi kehidupan keagaman dan kebangsaan negara kita ke depan," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement