REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menuturkan, sebetulnya tidak perlu ada larangan memakai cadar di lingkungan instansi pemerintah. Sebab, jika dilarang justru bisa muncul tuntutan lain dari masyarakat.
Dia mengatakan tuntutan tersebut karena pemakaian cadar diperbolehkan oleh agama. "Imam Hanafi dan Maliki mengatakan hukumnya sunah. Kalau yang dibolehkan oleh agama dilarang, pertanyaan saya yang dilarang oleh agama boleh enggak?" kata dia di kantor MUI, Jakarta, Jumat (1/11).
Misalnya, lanjut Anwar, apakah ada larangan terhadap orang yang menggunakan rok mini. "Kalau orang (Muslimah) ke Kemenag tidak pakai tutup kepala dilarang tidak? Kalau tidak dilarang fairness-nya di mana? Kok orang pakai pakaian sesuai ajaran Islam tidak boleh, tapi orang yang memakai pakaian yang dilarang Islam kok boleh," ucap dia.
Karena itu, Anwar menambahkan, MUI mengajak Menteri Agama Fachrul Razi untuk duduk bersama membicarakan persoalan ini. "Menteri agama sebaiknya dan sehendaknya mengundang ulama-ulama dan tokoh-tokoh ormas Islam untuk mendiskusikannya," katanya.
Kendati demikian, Anwar menilai sampai kini Menag Fachrul belum melarang, tetapi mengkaji bagaimana kalau seandainya memakai cadar dan celana cingkrang ini dilarang. Untuk itu, ia menambahkan, masih belum ada keputusannya.
"Cuma kalau keputusan nanti dilarang maka menurut saya akan terjadi kontroversi. Kalau ada kontroversi, akan terjadi kegaduhan. Kalau ada kegaduhan menurut saya itu tidak elok bagi kehidupan keagaman dan kebangsaan negara kita ke depan," ujarnya.