Kamis 31 Oct 2019 17:04 WIB

Soal Larangan Cadar, Muhammadiyah: Bijaksanalah Berkata

Muhammadiyah menilai mestinya Menag melindungi hak individu.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Nashih Nashrullah
Wakil Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah - Maneger Nasution
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Wakil Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah - Maneger Nasution

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Wakil Ketua Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat Muhammadiyah Maneger Nasution mengatakan, diberitakan Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi akan melarang penggunaan cadar di instansi pemerintah. Maka Menag harus menjelaskan ke publik tentang rencana itu secara komprehensif.

Maneger mengatakan, jika Menag benar-benar akan melarang penggunaan cadar, sebaiknya kebijakan itu dipertimbangkan dengan bijaksana. Sebab, kalau warga negara yang memakai cadar meyakininya sebagai pengamalan keagamaan, itu hak konstitusional warga negara yang harus dipenuhi.

Baca Juga

"Menag sebagai perwakilan negara justru punya mandat melindungi dan memenuhi hak konstitusional itu (sesuai Pasal 28I Ayat 4 UUDNRI Tahun 1945)," kata Maneger kepada Republika.co.id, Kamis (31/10).

Dia menyampaikan, muncul pertanyaan apakah boleh seorang Menag mengurangi hak-hak konstitusional warga negaranya. Bukankah pembatasan terhadap hak-hak konstitusional warga negara hanya diperbolehkan berdasarkan pembatasan yang ditetapkan dengan UU. Itu pun dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain.

Serta untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum. Sesuai dengan Pasal 28J Ayat 2 UUDNRI Tahun 1945.

Pertanyaannya HAM berikutnya, apakah kebijakan pelarangan menggunakan cadar oleh Menag memenuhi unsur itu. Maka Menag harus menjelaskan hal itu secara komprehensif ke publik.

"Bahwa kalau sampai ada warga negara yang bekerja di instansi pemerintah yang dilarang apalagi sampai dikeluarkan karena memakai atribut yang mereka yakini sebagai pengamalan keagamaan, mereka berhak menuntut hak konstitusionalnya kepada negara," ujarnya.

Komisioner Komnas HAM 2012-2017 ini mengatakan, sekiranya ada perbedaan pandangan antara pimpinan instansi pemerintah dengan pegawainya sendiri. Maka sebelum semua terlanjur, sebaiknya ada pihak pimpinan instansi pemerintah yang menempuh cara-cara persuasif dan edukatif. 

Caranya bisa mengedepankan dialog dengan pegawainya untuk menyelesaikan persoalan. Maneger menyampaikan, bagi warga negara khususnya yang berkeyakinan memilih memakai atribut tertentu di lingkungan kerja. 

Sebaiknya lebih inklusif dan mau bekerjasama serta mengedepankan dialog untuk mengkomunikasikan pilihannya. Hindari sikap ekslusifitas dan pemutlakan terhadap argumennya sendiri yang memantik semakin terbukanya sikap saling curiga.

Semua pihak setuju bahwa keberagamaan yang dikembangkan di Indonesia adalah keberagamaan yang otentik, inklusif dan humanis, bukan keberagamaan yang ekslusif. Untuk itu, dalam menyelesaikan persoalan yang sering dinarasikan pejabat sebagai radikalisme berbasis agama sebaiknya dicari persoalan hulunya.

"Pelarangan dan penghukuman adalah persoalan hilir, kalau persoalan hulunya tidak tersentuh, persoalan hilir akan terus terlahir," kata Maneger yang juga Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). 

Maneger juga berpesan agar pejabat publik sebaiknya lebih bijaksana dalam laku dan kata. Pejabat publik jangan hanya merasa serba bisa tapi juga harus bisa merasa sensitifitas publik.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement