REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama Facrul Razi membantah mengeluarkan pernyataan yang melarang seseorang menggunakan cadar atau niqab. Fachrul menyebut dirinya hanya menyampaikan penggunaan cadar tidak ada tuntunannya dalam Alquran dan hadis.
"Gak ada saya sebut itu (larangan menggunakan cadar atau niqap) itu. Tidak ada ayat dan hadisnya tetapi tidak kita larang," katanya saat ditemui Republika setelah menghadiri Konsolidasi Percepatan Pencapaian Visi-Misi Presiden di Kemenko PMK, Kamis (31/10).
Fachrul juga membantah Kemenag sedang mengkaji larang penggunaan cadar di instansi. Menurutnya, larangan menggunakan atau tidak boleh menggunakan bukan kewenangan Kemenag.
"Belum pernah ngomong. Kalau melarang-melarang itu kan bukan urusan Menag," katanya.
Namun, kata dia, jika ditanya apakah cadar atau niqab digunakan oleh pegawai negeri sipil (PNS) atau pegawai non-PNS di intansi pemerintah maka itu jelas dilarang. "Kalau intansi pemerintah tak boleh kan, sudah jelas memang ada aturannya. Kalau kamu PNS pakai cadar kan gak boleh," katanya.
Facrul merincikan, yang tidak boleh digunakan saat masuk intansi pemerintah itu pertama adalah helm. Kedua menggunakan sesuatu yang dapat menutupi mukanya.
"Pakai helm, pakai yang mukanya gak kelihatan tapi saya gak sebut cadar," katanya.
Menurutnya, berbahaya jika sesorang yang tidak dikenal masuk ke rumah dengan menggunakan sesuatu yang dapat menutupi wajah. Untuk itu, sudah sepatunya orang yang datang kerumah tidak menggunakan cadar.
"Kan bahaya, orang masuk gak tahu siapa itu. Ini gimana," katanya.