REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Tren celana yang lazim bagi perempuan belakangan ini adalah terbukanya celana bagian kaki dari mata kaki hingga ke atas sekira 10-20 cm atau yang dikenal pula dengan sebutan celana pensil.
Apa sebetulnya hukum membuka aurat dan sampai manakah batasan aurat perempuan? Apakah yang tren celana tersebut masuk dalam batasan aurat yang wajib ditutup?
Pembahasan tentang persoalan ini disampaikan Direktur Rumah Fiqih Indonesia, Ustaz Ahmad Sarwat, sebagai berikut:
Umumnya jumhur ulama mengatakan bahwa seluruh tubuh wanita adalah aurat yang tidak boleh terlihat. Dengan pengecualian wajah dan kedua tapak tangan, baik bagian dalam maupun bagian luar. Namun khusus dalam Mazhab Hanafi ada sedikit perbedaan dalam batasannya.
Batasan aurat wanita khususnya dalam Mazhab Hanafi memang disebutkan bahwa kaki para wanita bukan termasuk aurat. Tepatnya mulai dari batas mata kaki ke bawah, tidak termasuk bagian yang harus ditutup.
Hal itu dikarenakan alasan kedaruratan, di mana para wanita pasti butuh untuk berjalan dan beraktivitas. Dan tidak mungkin dilakukan kecuali dengan mengangkat pakaiannya agar tidak menyentuh tanah.
Penjelasan tentang batasan aurat wanita menurut Mazhab Hanafi ini bisa kita dapati di beberapa rujukan, antara lain dalam kitab ad-Durr al-Mukhtar wa Radd al-Muhtar jilid 1 halaman 375-379 dan Tabyinul Haqaiq oleh Az-Zaila'i jilid 1 halaman 95-97.
Sementara itu, jumhur ulama mengatakan bahwa aurat wanita itu adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan tapak tangan. Sehingga kaki tetap merupakan aurat yang tidak boleh diperlihatkan kepada nonmahram. Baik di dalam shalat mapun di luar shalat. Di antara dalilnya adalah firman Allah SWT yang kemudian ditafsirkan oleh Ibnu Abbas RA.
“Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali apa yang biasa tampak daripadanya." (QS An-Nuur:31) Ibnu Abbas dan para ulama sepakat bahwa yang dimaksudkan itu adalah "muka" dan "telapak tangan".
Mazhab Maliki:
Dalam kitab 'Asy-Syarhu As-Shaghir atau sering disebut kitab Aqrabul Masalik ilaa Mazhabi Maalik, susunan Ad-Dardiri dituliskan bahwa batas aurat waita merdeka dengan laki-laki ajnabi (yang bukan mahram) adalah seluruh badan kecuali muka dan tapak tangan.
Mazhab Syafi'i:
Diwakili oleh pendapat As-Syairazi dalam kitabnya 'al-Muhazzab'. Kitab di kalangan mazhab ini mengatakan bahwa wanita merdeka itu seluruh badannya adalah aurat kecuali wajah dan tapak tangan.
Mazhab Hanbali:
Dalam Mazhab Hanbali, kita dapati Ibnu Qudamah berkata kitab al-Mughni jilid 1 halaman 1-6, bahwa seorang wanita boleh membuka atau terlihat wajah dan tapak tangannya di dalam shalat. Artinya, kedua bagian tubuh itu bukan termasuk aurat.
Mazhab Zhahiri:
Daud yang mewakili kalangan zahiri pun sepakat bahwa batas aurat wanita adalah seluruh tubuh kecuai muka dan tapak tangan. Sebagaimana yang disebutkan dalam Nail al-Authar. Begitu juga dengan Ibnu Hazm mengecualikan wajah dan tapak tangan sebagaiman tertulis dalam kitab al-Muhalla.
Kesimpulannya, jumhur ulama sepakat mengatakan bahwa kaki wanita termasuk aurat yang harus ditutup. Sedangkan Mazhab Hanafi menyendiri dalam masalah ini dengan mengatakan kaki wanita bukan aurat.