REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW) Ikhsan Abdullah menilai, sesuai dengan trend global saat ini, pola konsumen telah bergeser dari pemenuhan kebutuhan makanan ke produk halal. Sebab, selain sehat dari sisi kualitas, produk halal juga mengandung kebaikan dan keberkahan.
"Bagi umat Islam, kepastian adanya jaminan kehalalan produk menjadi keutamaan, karena berkaitan dengan aspek ibadah. Dan, adanya pengaruh atau dampak dari teknologi pengolahan pangan berimplikasi kepada kehalalan produk," tutur dia kepada Republika.co.id, Senin (28/10).
Menurut Ikhsan, perkembangan teknologi pengolahan pangan khususnya pada makanan dan minuman yang begitu pesat membuat umat Islam perlu meningkatkan kewaspadaan dan menuntut kejelasan kehalalan setiap produk. Hal ini diperlukan demi ketenangan dalam mengkonsumsi dan mempergunakannya.
"Selain terhadap produk makanan dan minuman, perhatian dan kewaspadaan umat Islam juga semakin meluas ke produk obat-obatan, kosmetika dan barang gunaan. Umat Islam harus menerapkan pedoman tentang kehalalan produk makanan, minuman, obat-obatan, kosmetika dan barang gunaan," tutur dia.
Ikhsan melanjutkan, mengonsumsi produk halal menurut keyakinan agama Islam dilakukan demi kualitas hidup yang lebih baik. Dalam konteks makanan, halal berarti sesuatu yang boleh dikonsumsi sesuai aturan Islam. Sedangkan thayyib berarti baik, aman untuk dikonsumsi, bersih, menyehatkan, dan bermutu.
"Sebagai negara dengan jumlah penduduk Muslim mayoritas, kebutuhan akan produk halal di Indonesia sangat besar. Bagi umat Islam, masalah halal-haram memang bukan persoalan sederhana yang dapat diabaikan, karena tak hanya menyangkut hubungan antarsesama manusia, tetapi juga hubungan manusia dengan Tuhannya," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, regulasi tentang jaminan produk halal mulai diberlakukan pada 17 Oktober 2019 lalu. Sesuai ketentuan pasal 4 UU 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Ikhsan mengungkapkan sosialisasi dan edukasi terkait pemberlakuan wajib produk halal harus benar-benar dilakukan secara masif. Terutama kepada pelaku usaha dan masyarakat pada umumnya.
"Khususnya pemahaman terhadap produk halal dan halal awareness harus masif kepada pelaku usaha dan masyarakat," tutur dia.