Kamis 24 Oct 2019 20:15 WIB

Ketika Dunia Soroti Penerapan Syariat Islam di Brunei

Brunei berkomitmen menerapkan syariat Islam meski disorot dunia.

Rep: Iit Septyaningsih / Red: Nashih Nashrullah
Masjid Jamik Hassanil Bolkiah di Kampong Kiulap, Bandar Seri Begawan, Brunei Darussalam.
Foto: Reuters/Ahim Rani
Masjid Jamik Hassanil Bolkiah di Kampong Kiulap, Bandar Seri Begawan, Brunei Darussalam.

REPUBLIKA.CO.ID, MELBOURNE – Brunei dinilai sebagai negara yang terus meningkatkan fokus pada Islam. Pasalnya, hukum Islam selalu memainkan peran penting dalam lanskap politik di Brunei. 

Profesor dari La Trobe University di Melbourne Kerstin Steiner menjelaskan, Brunei merupakan negara yang stabil secara politik. Sumber daya minyak dan gasnya yang luas menjadikannya salah satu negara terkaya di dunia.  

Baca Juga

Kekayaan minyak mereka memungkinkan negara mengontrol populasi melalui insentif keuangan seperti tidak ada penghasilan dan bensin bersubsidi. Hanya saja, kekayaan itu sekarang berada di bawah ancaman, akibat penurunan harga minyak dan cadangan minyak mentah.  

Brunei mengalami empat tahun resesi yaitu pada 2012 sampai 2016. Kemudian sedikit pulih sejak 2017. 

"Pertumbuhan ekonomi dan stabilitas berjalan seiring peningkatan fokus pada Islam di Brunei," ujar Steiner seperti dikutip dari East Asia Forum pada Kamis, (24/10). 

Ia menambahkan, dalam beberapa tahun terakhir, Brunei mendapat perhatian internasional karena upaya mereka memperketat dan memperluas hukum pidana syariah. 

Hukum Pidana Syariah 2013 (SPCO 2013) sebagian besar dikonsolidasikan dengan hukum pidana Islam. Jadi diberlakukan hukum Islam lalu hukum sipil lainnya mengisi celah peraturan. 

Perubahan signifikan termasuk penerapan ketentuan tertentu untuk non-Muslim merupakan sesuatu yang menarik. Kemudian hukuman yang sangat kontroversial pada kejahatan tertentu meliputi amputasi untuk perampokan, rajam untuk perzinahan. 

"Implementasi langsung tidak dimungkinkan atau diminta oleh pemerintah. Sebaliknya hukum pidana baru seharusnya dilaksanakan secara bertahap," kata Steiner. 

Bagian paling penting yang hilang yakni kode prosedur kriminal. Ini datang dalam bentuk Perintah Hukum Acara Pidana Pengadilan Syariah 2018 (SCPPCO 2018) yang disahkan pada Maret 2018 dan diberlakukan pada awal 2019.

Sama hal dengan SPCO 2013, SCCPCO 2018 pun mengundang kritik internasional yang didasarkan pada hukum Hak Asasi Manusia (HAM) internasional. Sebagai konsesi untuk kritik tersebut, sultan memperluas moratorium hukuman mati. (Iit Septyaningsih) 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement