Rabu 23 Oct 2019 23:49 WIB

Ulama Nusantara Berbicara Soal Merokok di Masjid

Hukum merokok di masjid mencederai kesucian masjid.

Umat muslim mendengarkan ceramah di Masjid komplek Islamic Center Mataram, Lombok, NTB. (ilustrasi)
Foto: Republika/Musiron
Umat muslim mendengarkan ceramah di Masjid komplek Islamic Center Mataram, Lombok, NTB. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, Diskusi soal hukum merokok selalu hangat sepanjang masa. Ini juga tampak dari kajian ulama Nusantara yang lama berdomisili di tanah Hijaz, kini Arab Saudi, yaitu KH Ahmad Dahlan bin Abdullah at-Tarmasy al-Fajitany al-Jawy (w 1329 H). 

Dalam kitabnya Nuzhat al-Afham Fima Ya’tari ad-Dukhan min al-Ahkam, Kiai Dahlan tak hanya soal hukum mengonsumsi rokok, Kiai Dahlan yang juga pernah belajar di Kairo, Mesir itu membahas topik-topik yang masih berkorelasi langsung dengan pembahasan rokok. Di antaranya catatan-catatan penting bagi para perokok. 

Baca Juga

Salah satunya, Kiai Dahlan mengingatkan para perokok hendaknya tidak merokok saat berada di masjid. Peringatan tersebut ia dapatkan dari Syekh Zaini Dahlan. Menurut Syekh Zaini, memang tidak ditemukan teks eksplisit di berbagai kitab terkait dengan larangan merokok di Masjid. 

Namun, bagi Syekh Zaini, jika merokok di masjid bisa melukai seseorang atau membuat kotor masjid, tentu hukumnya adalah haram. Dan tak ada keraguan sedikitpun tentang hukum keharaman merokok di masjid. 

Kendati demikian, Kiai Dahlan memahami pernyataan ini dengan pengertian  jika merokok di masjid tidak menyebabkan hal-hal tersebut tentulah tidak haram, hanya saja tetap hindari merokok di masjid. Tidak merokok di masjid lebih terhormat agar tidak mengurangi kemuliaan rumah ibadah tersebut. 

Kiai Dahlan juga memberikan rambu lain yaitu agar para perokok tidak mengonsumsi rokok mereka selama berada di majelis ilmu. Hukum merokok saat berada di majelis ilmu adalah makruh, selama tidak bermaksud merendahkan, menghina guru, dan atau karena niretika. 

Tetapi, bila tetap merokok dengan tujuan meremehkan majelis ilmu dan para guru, hukumnya haram, bahkan bisa dikhawatirkan sampa pada level kafir. Ini seperti pendapat Syekh Muhammad bin Musa al-Minsyawi al-Muqri. 

Masih banyak bahasan menarik lainnya seputar rokok dalam karya langka ini. Kehadiran kitab karya Kiai Dahlan turut memperkaya khazanah intelektual dan entri poin penting menghadirkan corak dan warna pemikiran ulama Nusantara pada abad ke-19 yang selama berabad-abad, nyaris usang seiring berlalunya masa. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement