Selasa 22 Oct 2019 04:04 WIB

Tayamum, Kemudahan yang Diberikan Allah bagi Hamba-Nya

Tayamum diperkenankan sebagai bentuk kasih sayang Allah kepada hamba-Nya

Rep: Kiki Sakinah/ Red: Agung Sasongko
Tayamum
Foto: prayerinislam
Tayamum

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Islam menekankan pada kebersihan diri, baik secara jasmani maupun rohani. Pembersihan itu di dalam Islam disebut dengan 'thaharah'. Tatacara bersuci atau pembersihan ini dilakukan terutama ketika hendak melaksanakan ibadah shalat.

Namun, Allah juga memberikan kemudahan dalam thaharah ini. Dalam keadaan darurat, seperti  tidak ada air atau dalam keadaan udzur yang tidak diperbolehkan terkena air, diperbolehkan untuk bersuci dengan cara tayamum. 

Hal itu seperti ditegaskan dalam Alquran surat Al-Maidah ayat 6 yang berbunyi, "Jika kalian tidak menemukan air, maka hendaklah kalian tayamum."

Tayamum merupakan cara bersuci dengan menggunakan suatu jenis tanah yang berupa debu, pasir, batu dan dinding. Adapun yang dimaksud dengan debu itu bisa termasuk debu apa saja. Bahkan, debu yang ada di atas punggung binatang (kendaraan), atau di atas tempat tidur yang terdapat debu-debu beterbangan.

Namun, tentunya tanah yang digunakan haruslah tanah yang bersih dan suci. Sedangkan tanah yang tidak bersih dan tidak suci tidak boleh digunakan sebagai media untuk tayamum.

Kemudahan yang diberikan Allah swt untuk bersuci dengan cara tayamum ini bukan tanpa sebab. Seperti dikutip dari buku berjudul "Panduan Sholat untuk Perempuan" yang ditulis oleh Nurul Jazimah, secara sosiologis dan geogafis, krisis air merupakan masalah yang kerap dihadapi oleh masyarakat Arab. Selain itu, perang juga kerap menyebabkan para sahabat di zaman Rasulullah saw kesulitan dalam mendapatkan air.

Karena itulah, tayamum diperkenankan sebagai bentuk kasih sayang Allah kepada hamba-Nya agar mereka bisa melaksanakan shalat dalam kondisi apapun. Bahkan, jika dalam kurun waktu 10 tahun seorang Muslim tidak mendapatkan air, maka diperkenankan untuk melaksanakan tayamum setiap kali hendak shalat. Sebagaimana Nabi saw bersabda, "Tanah yang baik adalah wudhu bagi orang Muslim, meskipun seorang Muslim tidak mendapatkan air selama 10 tahun. Jika mendapatkan air, maka ia hendaknya membersihkan kulitnya dengan air tersebut." (HR. Turmidzi dan Abu Daud).

Ada beberapa sebab atau syarat diperbolehkannya tayamum. Seperti dijelaskan dalam buku tersebut, tayamum diperkenankan bagi orang yang tidak menemukan air atau tidak mungkin mendapatkan air karena jauhnya jarak sumber air. Selain itu, tayamum diperkenankan dalam keadaan sakit atau terluka, sementara jika menggunakan air sakitnya bisa bertambah parah.

Selain itu, jika air terlalu dingin, sedangkan jika digunakan akan mengganggu kesehatan dan jika air yang dingin itu tidak bisa dipanaskan, maka diperbolehkan tayamum. Selanjutnya, jika air yang tersedia hanya cukup untuk kebutuhan minum, maka dipergunakan untuk melakukan tayamum.

Namun, adapula hal-hal yang dapat membatalkan tayamum itu sendiri. Orang yang sebelumnya dinyatakan sakit kemudian sembuh, ia harus kembali mengambil wudhu. Selain itu, jika air tersedia sebelum melaksanakan shalat, maka para ulama sepakat tayamum yang telah dilakukan menjadi batal. Selanjutnya, apabila tersedia air yang cukup untuk melaksanakan wudhu, meskipun sangat sedikit, maka diharuskan berwudhu.

Bersuci dengan cara tayamum dapat digunakan untuk mereka yang sedang dalam najis kecil maupun najis besar. Adapun cara melakukan tayamum ialah boleh dengan satu kali tepuk saja dengan kedua telapak tangan. Kemudian ditiup, lalu diusapkan pada wajah dan kedua tangan hingga siku. Boleh juga dilakukan dengan dua kali tepukan. Satu tepukan untuk diusapkan pada wajah dan satu kali tepukan diusapkan pada kedua lengan.

Sebagian orang berpandangan bahwa tayamum dilakukan seperti tata cara berwudhu. Yakni, mengusap kepala, kedua kaki, dan tangan serta wajahnya dengan debu. Namun, hal itu dikatakan sebagai kesalahan yang tidak sesuai sunnah.

Dikutip dari buku berjudul "400 Kesalahan dalam Shalat" oleh Mahmud Al-Mishri, bahwa tayamum dilakukan sesuai sunnah Rasulullah saw. Imam Ibnul Qayyim berkata, "Tidaklah benar bila Nabi saw bertayamum dengan dua kali usapan dan tidak pula sampai pada kedua siku."

Sementara itu, tata cara tayamum dijelaskan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim ini. Dari Ammar, dia berkata, "Suatu ketika aku dalam keadaan junub dan tidak mendapatkan air, sedangkan aku merasa ragu cara bertayamum dengan debu. Lalu aku pun shalat. Setelah itu aku ceritakan hal itu kepada Nabi saw, lantas beliau bersabda, 'Bahwasannya engkau cukup melakukan demikian'. Beliau lalu menempelkan kedua telapak tangannya ke tanah, lalu meniupnya dan mengusapkannya pada wajah dan kedua tangannya."

Sedangkan dalam pelaksanaannya, tayamum dilakukan dengan mengucapkan basmalah terlebih dahulu, kemudian berniat tayamum. Adapun niat tayamum berbunyi seperti ini, "Ya Allah, aku berniat tayamum dalam rangka menghilangkan najis kecil untuk Allah Yang Maha Agung."

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement