REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Peringati Hari Santri Nasional pada 22 Oktober 2019, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengwajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan pakaian muslim. Hal itu tertuang dalam surat edaran Wali Kota Depok tertanggal 21 Oktober 2019 tentang penggunaan pakaian muslim dalam rangka peringatan Hari Santri Nasional di lingkungan Pemkot Depok.
"Ini menindak lanjuti surat edaran Gubernur Jawa Barat (Jabar) untuk memperingati Hari Santri Nasional diwajibkan para ASN menggunakan pakaian muslim," ujar Wali Kota Depok, Mohammad Idris di Balai Kota Depok, Senin (21/10).
Penggunaan pakaian muslim, untuk pria menggunakan pakaian atasan koko, celana panjang hitam dan peci. Sedangkan untuk wanita, menggunakan pakaian muslim pada umumnya, berjilbab atau menggunakan selendang.
"Tidak berlaku Untuk yang beragama non muslim, tapi yang wanita pakai selendang. Bagi para ASN Dinas Perhubungan (Dishub), Satpol PP serta Dinas Kebakaran (Damkar) tetap pakai seragam kedinasan tapi harus menggunakan peci," terang Idris.