REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Sukoso mengatakan, prosedur sertifikasi mencakup beberapa tahap. Tahapan itu antara lain pendaftaran, pemeriksaan kelengkapan dokumen, pengujian, penetapan halal melalui sidang fatwa, dan terakhir, penerbitan sertifikat halal.
Dia meyakinkan prosedur baru ini tidak akan memakan waktu lebih dari 65 hari kerja. "Proses ini dijamin tidak akan lebih dari 65 hari kerja," katanya.
Padahal sebelumnya, melalui LPPOM-MUI rata-rata proses sertifikasi halal mulai dari pendaftaran hingga terbitnya sertifikat hanya memakan waktu 43 hari saja. Meski begitu Sukoso meyakinkan bahwa prosedur ini berasas pada nilai objektivitas tinggi.
Keterlibatan beberapa lembaga dalam proses pembuatan sertifikat halal ini, kata dia, dapat menghidari segala kemungkinan penyimpangan, salah satunya subjektivitas lembaga dalam memberikan penilaian. "Jika dilihat secara prosedural, memang panjang, tapi ini objektif. Jika hanya satu lembaga saja yang memeriksa, mengoreksi, dan mengeluarkan fatwa, apakah ada jaminan lembaga itu tidak akan subjektif dalam memberikan penilaian?" kata Sukoso.
Oleh sebab itu, BPJPH menggandeng LPH, LPPOM-MUI dan MUI dalam proses sertifikasi halal, kata Sukoso. Menurut dia, dalam prosedur ini, BPJPH tidak memiliki wewenang untuk mengaudit, atau menetapkan halal atau tidaknya suatu produk.
"Kami hanya bertugas untuk menerima dokumen dan memeriksanya, lalu memberikan sertifikat halal ketika produk itu sudah terbukti lolos sidang fatwa oleh MUI," ujar Sukoso.
Persepsi panjangnya langkah prosedural, menurut dia, juga bisa dipatahkan dengan jaminan waktu yang sudah diatur dalam UU. BPJPH, kata Sukoso telah menjamin bahwa proses pengajuan dokumen ke BPJPH paling lambat 5 hari. Dia juga meyakinkan proses masuknya dokumen ke LPH tidak akan lebih dari 15 hari kerja.
"Penetapan fatwa MUI juga tidak akan lebih dari 30 hari kerja, hingga turunnya sertifikat halal oleh BPJPH. Proses ini dijamin tidak akan lebih dari 65 hari kerja," ujar Sukoso yakin.