REPUBLIKA.CO.ID, CIBITUNG -- PT Sucofindo (Persero) meresmikan fasilitas laboratorium pengujian halal, alat kesehatan, peralatan elektronik dan perangkat telekomunikasi di Laboratorium sentral Sucofindo di Cibitung, Bekasi Jawa Barat, Kamis (17/10). Fasilitas tersebut diharapkan dapat mendukung implementasi wajib sertifikasi produk halal yang mulai diterapkan.
Laboratorium diresmikan langsung oleh Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha Kementerian BUMN Aloysius Kiik Ro, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Soekoso, serta jajaran direksi Sucofindo.
Fungsi utama laboratorium untuk fasilitas uji halal. Kemudian digunakan juga untuk uji radio frekuensi untuk produk telekomunikasi, uji sterilitas untuk alat kesehatan, uji dengan chamber untuk peralatan elektronik, serta uji fotobiologis untuk peralatan luminer atau produk bercahaya.
Direktur Utama Sucofindo, Bachder Djohan Buddin mengatakan, laboratorium dengan ragam fungsi itu merupakan salah satu peran Sucofindo sebagai perusahaan pelat merah dalam meningkatkan kualitas sertifikasi. Khusus untuk laboratorium uji produk halal juga sudah terakreditasi ISO 17025:2017 untuk lingkup produk daging serta olahannya, dan produk obat-obatan.
Perseroan berharap, upaya tersebut dapat memberikan layanan yang berkualitas sesuai kebutuhan dunia industri. Sucofindo, kata dia, siap untuk terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan terbaik bagi para pelaku usaha, membantu perlindungan konsumen dan berinovasi guna mendukung kepentingan bisnis.
“Kami siap membantu program pemerintah sesuai amanat undang-undang melaksanakan Jaminan Produk Halal di Indonesia, yang mulai berlaku 17 Oktober 2019," tegasnya.
Kepala BPJPH, Soekoso, mengapresiasi peresmian fasillitas uji produk halal yang bertepatan dengan dimulainya kewajiban bersertifikat halal bagi produk di Indonesia. Lebih lanjut, Soekoso menyampaikan bahwa industri halal sudah menjadi tuntutan global. Karena itu, untuk menjawab tantangan ke depan bukan dengan sekadar menjawab produk. Namun, dengan penyiapan sumber daya untk sertifikasi.
Laboratorium pengujian produk halal Sucofindo didirikan untuk memudahkan pelanggan dalam memperoleh jasa laboratorium dalam membantu pemerintah memenuhi regulasi Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2019.
Sementara itu, Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha Kementerian BUMN Aloysius Kiik Ro, menambahkan, laboratorium yang didirikan itu diyakini bakal memperkuat kapasitas perseroan dalam melakukan pengujian produk.
Selain meresmikan pengujian halal, Sucofindo turut meresmikan laboratorium pengujian sterilitas untuk menganalisa steril atau tidaknya suatu produk kesehatan, terutama alat kesehatan (alkes) yang terkait dengan perlengkapan medis.
Kepala SBU Laboratorium, Anwar Tahir, mengatakan bahwa fasilitas laboratorium Sucofindo sudah tersebar di 57 titik layanan di seluruh Indonesia. "Kami selalu siap berinovasi dalam memenuhi kebutuhan pengujian alkes di dalam negeri dan mendukung pertumbuhan industri di Indonesia," katanya.