Kamis 17 Oct 2019 02:53 WIB

Menag: Tak Ada Penegakan Hukum dalam Kewajiban Sertifikasi

Lima tahun dengan persuasif pemerintah memberlakukan pembinaan, dan sosialisasi

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Friska Yolanda
Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin
Foto: Republika TV/Muhamad Rifani Wibisono
Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin memastikan tidak akan ada penegakan hukum selama penahapan kewajiban sertifikasi halal untuk produk yang wajib bersertifikasi halal. Lukman memastikan, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) akan melakukan pembinaan kepada pelaku usaha produk selama masa penahapan sertifikasi halal mulai 17 Oktober esok hingga 17 Oktober 2024.

"Lima tahun ini tidak ada penegakan hukum tapi dengan persuasif memberlakukan pembinaan, memberikan sosialisasi, dalam lain lain untuk pelaku usaha," ujar Lukman usai penandatanganan nota kesepahaman sertifikasi halal di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (16/10).

Baca Juga

Lukman beralasan, para pelaku usaha sangat banyak dan beragam. Sehingga memerlukan waktu untuk sosialisasi mengenai kewajiban sertifikasi halal produk-produk masuk atau yang beredar di Indonesia.

"Untuk diingat, bahwa pelaku usaha ini sangat beragam. Ada yang besar-besar tapi juga yang tidak sedikit yang UKM-UKM yang mendapatkan bimbingan sosialisasi sehingga tidak butuh kesalahpahaman," ujar Lukman.

Saat pemaparan di depan Wapres Jusuf Kalla juga, Lukman memastikan akan menggunakan cara lebih persuasif kepada pelaku usaha agar mendorong mereka mendaftarkan produknya disertifikasi.

Sebab, pada periode pertama merupakan masa pengawasan dan pembinaan kepada pelaku usaha dalam kewajiban mengajukan sertifikasi halal bagi produk makanan, minuman, dan barang gunaan kategori kemasan, sesuai dengan ketentuan PMAJPH kepada BPJPH.

Karena itu, selama masa penahapan juga produk yang masih beredar dan belum memiliki sertifikat halal, masih tetap diizinkan beredar meski tak mencantumkan label halal di kemasan produk mereka.

"Penindakan Hukum akan dilakukan setelah jangka waktu, sebagai mana diatur dalam PMA penyelengggaraan Jaminan produk halal telah terlewati," ujar Lukman.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement