Selasa 15 Oct 2019 09:29 WIB

Shalat Jamak Takhir, Manakah yang Harus Didahulukan?

Dalam situasi tertentu, Allah memberikan keringanan hamba-Nya dalam menunaikan shalat

Rep: Kiki Sakinah/ Red: Agung Sasongko
 Shalat sunnah (ilustrasi)
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Shalat sunnah (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam situasi tertentu, Allah memberikan keringanan hamba-Nya dalam menunaikan ibadah shalat dengan cara jamak dan qashar (memperpendek rakaat shalat). Diperbolehkannya shalat jamak dan qashar itu terutama ditujukan bagi musafir atau orang yang dalam perjalanan. Adapun orang yang sedang mukim atau menetap di suatu tempat, tidak diperbolehkan untuk menjamak atau menqashar shalat. 

Shalat jamak sendiri berarti mengumpulkan dua shalat dalam satu waktu. Misalnya, shalat dzuhur dan ashar dilaksanakan di waktu shalat ashar dan atau sebaliknya. Shalat jamak bisa dilakukan antara shalat dzuhur dan ashar, serta antara shalat magrib dan isya'. 

Dalam pelaksanaannya, shalat jamak bisa dilakukan dengan cara jamak takdim dan jamak takhir. Lantas, bagaimana urutan shalat dalam melakukan shalat jamak?

Direktur Rumah Fikih Indonesia, Ustaz Ahmad Sarwat, mengatakan pada dasarnya semua shalat harus dilakukan sesuai urutan, bahkan dalam format menjamak sekalipun. Ia mencontohkan dalam jamak taqdim, di mana shalat dzuhur dijamak dengan ashar dan melaksanakannya di waktu dzuhur, maka yang harus dilakukan lebih dahulu adalah shalat dzuhur dan kemudian shalat ashar. Begitu juga dalam jamak antara shalat maghrib dengan isya', jika dilakukan di waktu maghrib, maka yang harus dikerjakan adalah shalat magrib dahulu dan baru kemudian isya.

Namun, ia menjelaskan bahwa hal itu sedikit berbeda ketentuannya dengan jamak ta'khir. Menurutnya, ketentuan dalam jamak ta'khir juga tetap harus urut, namun tidak menjadi syarat sah. Shalat takhir itu sendiri berarti mengumpulkan dua shalat dengan melaksanakannya pada waktu shalat yang kedua (terakhir). 

"Maksudnya, dalam keadaan tertentu, ketika kita menta'khir shalat maghrib di waktu isya', boleh-boleh saja kalau dikerjakan isya' terlebih dahulu. Namun ada syarat dan ketentuannya, yaitu karena misalnya kita shalat berjamaah di masjid yang mana saat itu semua orang mengerjakan shalat Isya'," kata Ustaz Sarwat, melalui pesan elektronik kepada Republika.co.id, Senin (14/10). 

Dalam keadaan demikian, menurutnya, makmum bersangkutan juga harus ikut melaksanakan shalat Isya', meskipun ia belum shalat Maghrib. Di sini, shalat maghrib boleh dijamak seusai melaksanakan shalat Isya'.

"Namun, apabila tidak ada alasan apapun, aturannya tetap sebagaimana semula, yaitu harus dikerjakan maghrib dulu baru isya', meski pun dikerjakannya di waktu isya'," jelasnya.

Begitu pun dalam menjamak takhir shalat dzuhur dengan ashar, maka dalam melaksanakannya tetap shalat dzuhur terlebih dahulu baru disusul shalat ashar. Dalam jumlah rakaatnya, baik shalat jamak takdim maupun jamak takhir tetap seperti biasa. Misalnya, shalat dzuhur dijamak dengan ashar, maka dzuhur tetap dilaksanakan empat rakaat dan ashar empat rakaat juga.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement