REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Allah SWT memberikan kemudahan dalam melaksanakan shalat lima waktu. Dalam keadaan tertentu, diperbolehkan menjamak atau menggabungkan waktu shalat serta mengqashar atau memperpendek rakaat shalat.
Seseorang diperbolehkan melakukan shalat jamak atau qashar saat hendak melakukan perjalanan. Seperti dikutip dari buku berjudul, "99 Tanya Jawab Seputar Shalat" karya Ustaz Abdul Somad, jarak perjalanan bagi musafir yang dibolehkan mengqashar shalat ialah kurang lebih 89 km jauhnya satu jalan saja (berangkat saja).
Shalat qashar tetap dapat dilakukan meskipun dapat ditempuh dalam satu jam perjalanan dengan menggunakan pesawat, mobil dan sejenisnya. Adapun shalat yang bisa diqashar hanya shalat empat rakaat, sementara shalat Maghrib tetap tiga rakaat dan Subuh dua rakaat. Sementara jamak dilakukan antara dua shalat, yakni shalat Zhuhur dan Ashar serta antara shalat Maghrib dan Isya.
Lalu, bolehkah orang yang shalat jamak/qashar bermakmum di belakang imam yang mukim (bukan musafir)? Dan sebaliknya, bolehkah orang yang mukim melaksanakan shalat di belakang imam musafir yang tengah menjamak/qashar shalat?
Direktur Rumah Fikih Indonesia, Ustaz Ahmad Sarwat, mengatakan imam dan makmum boleh berbeda masalah jenis shalat. Namun, menurutnya, jumlah rakaat imam tidak boleh lebih banyak dari jumlah rakaat makmum. Artinya, ia menjelaskan agar makmum tidak sampai selesai shalat lebih dahulu lantaran ia shalat qashar, sedangkan imam tidak qashar.
"Jadi kalau mau berjamaah, justru yang qashar itulah yang jadi imam. Misalnya, kita kedatangan tamu di rumah. Maka kita yang bukan musafir justru malah jadi makmum. Kita persilakan tamu kita yang musafir itu jadi imam, karena dia hanya shalat dua rakaat saja. Atau kalau pun mau tetap berjamaah dan dianggap tuan rumah lebih baik jadi imam, tamu kita yang musafir itu jangan mengqashar, tetapi tetap dengan empat rakaat," kata Ustaz Sarwat, melalui pesan elektronik kepada Republika.co.id, Senin (14/10).
Dengan demikian, musafir boleh bermakmum kepada orang yang bukan musafir, atau kepada musafir yang shalat penuh (lengkap). Apabila demikian, makmum tersebut tidak boleh mengqashar shalatnya karena ia harus mengikuti imam.
Ustaz Sarwat mengatakan, bahwa jika musafir itu hendak ikut shalat berjamaah di suatu masjid, ia tidak boleh mengqashar shalat dan harus mengikuti jumlah rakaat imam. Misalnya, pada shalat Zhuhur yang empat rakaat, maka makmum musafir itu pun harus shalat dengan empat rakaat. Sebaliknya, apabila seorang mukim shalat di belakang imam musafir yang mengqashar shalatnya, maka makmum tersebut wajib menambahkan lagi kekurangan dua rakaatnya setelah salam imamnya
Sebagaimana hadits riwayat Ahmad, bahwa Ibnu Abbas ra ditanya: "Mengapa seorang musafir kalau sendiri boleh qashar, tetapi kalau bermakmum kepada imam yang mukim (bukan musafir) dia harus shalat empat rakaat?". Ibnu Abbas RA menjawab, "Itu sunah Nabi SAW."