Senin 14 Oct 2019 16:45 WIB

Kemenag Ungkap Tantangan Penyusunan Regulasi Pesantren

Regulasi pesantren akan disusun pada tahun ini.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Nashih Nashrullah
Sejumlah santri di sebuah pondok pesantren (ilustrasi)
Foto: Antara/Arief Priyono
Sejumlah santri di sebuah pondok pesantren (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) tengan menyusun regulasi pesantren dan pendidikan keagamaan Islam. Hal ini dilakukan Kemenag untuk menjalankan amanat Undang-undang (UU) Pesantren yang disahkan belum lama ini.

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag, Ahmad Zayadi menyampaikan pendidikan keagamaan Islam juga perlu ditata regulasinya. Sebab ada ketentuan mengenai pendidikan keagamaan yang perlu disesuaikan sebagai dampak dari adanya UU Pesantren.

Baca Juga

"Dalam peraturan perundang-undangan sebelumnya, pesantren menjadi bagian dari jenis pendidikan keagamaan, tapi fakta dan kebutuhan yang ada menunjukkan perlunya pengaturan yang lebih komprehensif mengenai pendidikan keagamaan Islam," kata Zayadi kepada Republika.co.id, Senin (14/10). 

Dia menerangkan, tercatat ada delapan pasal dalam UU Pesantren yang mengamanatkan untuk pembentukan Peraturan Menteri Agama (PMA). Selain itu ada dua pasal yang mengamanatkan untuk pembentukan Peraturan Presiden (Perpres).

Selain itu, mungkin akan ada kebutuhan untuk penyesuaian peraturan perundang-undangan terkait pesantren. Sehingga perlu ada revisi beberapa peraturan pemerintah (PP) dan UU. 

"Dari telaah awal kami, pada tingkat peraturan menteri agama saja, perlu sekurangnya delapan PMA baru dan dua revisi PMA yang sudah ada," ujarnya.

Zayadi juga mengungkapkan adanya tantangan dalam membuat peraturan turunan UU Pesantren. Menurutnya, tantangan terbesar adalah membuat seluruh pihak terkait paham mengenai substansi UU Pesantren. Khususnya pihak yang selama ini tidak terlalu familier terhadap tradisi pesantren.

Tantangan berikutnya adalah UU Pesantren disahkan menjelang akhir tahun anggaran. Sementara di akhir tahun banyak program kerja yang perlu diselesaikan. Sehingga manajemen anggaran dan waktu sangat penting untuk disiapkan dengan matang.

Mengenai pembuatan peraturan turunan UU Pesantren, Kemenag akan melibatkan semua pihak terkait. "Seluruh unsur akan kami libatkan, unsur Kemenag, unsur kementerian dan lembaga lain, unsur pemangku kepentingan pesantren, termasuk unsur pendidikan keagamaan Islam," jelasnya.

Zayadi juga menyampaikan, untuk tahun anggaran 2019, pihaknya merencanakan penelaahan regulasi pesantren dan pendidikan keagamaan Islam selesai di akhir Desember 2019. 

Hasil penelaahan tersebut adalah program penyusunan peraturan perundang-undangan yang mencakup kajian mengenai latar belakang, kajian empirik, telaah peraturan perundang-undangan terkait, lingkup pengaturan, dan materi muatan yang perlu diatur.

Dia menambahkan, untuk penyusunan peraturan perundang-undangan direncanakan dimulai pada awal tahun anggaran 2020 sampai akhir tahun 2020. "Termasuk dalam kegiatan penyusunan ini, beberapa focus group discussion dan uji publik, kami rencanakan akan dilakukan," ujarnya.

Kemenag menyampaikan bahwa Pasal 53 UU Pesantren mengamanatkan, saat UU Pesantren mulai berlaku maka semua peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pesantren disesuaikan dengan ketentuan dalam UU Pesantren. Penyesuaian sebagaimana dimaksud dilakukan paling lama tiga tahun terhitung sejak UU Pesantren diundangkan. Pasal 54 Ayat 1 mengamanatkan bahwa peraturan pelaksanaan dari UU Pesantren harus ditetapkan paling lama satu tahun terhitung sejak UU Pesantren diundangkan.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement