Kamis 10 Oct 2019 12:30 WIB

BMA Ajak Ulama Sosialisasikan Zakat

Ulama merupakan panutan masyarakat dalam mensyiarkan ajaran Islam.

Zakat
Foto: Antara
Zakat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Sekretariat Baitul Mal Aceh (BMA), Rahmad Raden mengajak ulama di provinsi setempat untuk mendukung lembaga tersebut dalam mensosialisasikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) kepada masyarakat di provinsi ujung paling barat Indonesia itu.

“Ulama merupakan panutan masyarakat dalam mensyiarkan agama Islam dan kami berharap ulama dapat memberikan dukungan kepada BMA,” kata Rahmad Raden di Banda Aceh.

Pernyataan itu disampaikannya di sela-sela membuka sosialisasi ZIS untuk kalangan ulama yang berdomisili di Banda Aceh dan Aceh Besar. Sosialisasi tersebut diikuti sebanyak 60 peserta.

Ia menjelaskan kegiatan yang diselenggarakan tersebut bukan untuk menggurui, melainkan tugas selaku amil untuk melaksanakan sosialisasi agar tersampaikan kepada semua kalangan termasuk ulama.

Menurut dia kemampuan Baitul Mal Aceh dalam menghimpun dana zakat dan infak terus meningkat secara signifikan dari tahun ke tahun yang juga tidak terlepas dari peran serta semua pihak dan meningkatnya kepercayaan masyarakat kepada BMA.

Ia mengatakan sosialisasi tersebut menghadirkan tiga pemateri masing-masing Ketua Dewan Pertimbangan Syariah BMA, Prof Alyasa' Abubakar, Pakar Ekonomi Islam, Dr M Yasir Yusuf dan Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh, Tgk Faisal Ali.

Prof Alyasa' mengatakan kewajiban zakat itu tidak didiskusikan lagi karena sudah sepakat semua ulama, tetapi diskusi muncul berikutnya apakah zakat ibadah mahzah atau gairumahzah.

"Pada masa Nabi menunjukkan bahwa pemerintah mempunyai peran aktif dalam pengamalan zakat. Selain itu bagaimana sistem yang kita pilih untuk mengelola zakat," katanya.

Ia menambahkan dalam qanun/peraturan daerah baru dan juga qanun lama masih ada konten tentang zakat penghasilan dan simpanan. Harta simpanan bukan hanya emas dan uang, tetapi tanah juga wajib zakat misalnya dibeli lalu dibiarkan dan akan dijual ketika harganya sudah mahal.

"Tanah-tanah yang ditelantarkan tanpa diproduktifkan sama seperti menyimpan emas, tetapi ketika diproduktifkan maka yang dizakati adalah hasilnya bukan lagi tanah," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement