Jumat 04 Oct 2019 02:16 WIB

Wahdah Islamiyah Teken Kerja Sama Pembinaan Lingkungan Hidup

Kerja sama ini menebarkan manfaat kepada masyarakat.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Muhammad Hafil
Mukernas Wahdah Islamiyah (Ilustrasi).
Foto: Erdy Nasrul/Republika
Mukernas Wahdah Islamiyah (Ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Departemen Kesehatan, Olahraga dan Lingkungan Hidup (Depkesorling) Dewan Pimpinan Pusat Wahdah Islamiyah (DPP WI) mengadakan kerjasama dengan Balai Pembenihan Tanaman Hutan (BPTH) Wilayah II. Kerjasama meliputi penyaluran satu juta bibit kepada masyarakat oleh BPTH setiap tahun.

"Wahdah Islamiyah dalam kerjasama ini telah membantu kami dalam bekerja dan menebar manfaat kepada masyarakat," kata Kepala BPTH Wilayah II Djoko Iriantono dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Jumat (4/10).

Kerjasama ini tertuang dalam Memorandum of Understanding (MoU) pembinaan lingkungan hidup yang ditandatangani Kepala BPTH Wilayah II Djoko Iriantono dan Ketua Depkesorling DPP WI Muhammad Hakim. Penandatanganan nota kesepaham itu dilakukan Gedung BPTH Wil. II, Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar, Kamis (3/10).

Lebih jauh, Staf Depkesorling DPP WI Ariesman mengatakan, Wahdah Islamiyah memiliki ribuan sekolah dan pesantren di seluruh Indonesia. Sebabnya, dia melanjutkan, Depkesorling DPP WI kemudian menggagas program Eco Wahdah untuk mewujudkan area ramah lingkungan hidup.

"Insya Allah melalui kerjasama dengan BPTH ini, maka kantor-kantor dan sekolah serta pesantren yang berada dalam lingkungan Wahdah Islamiyah akan menjadi salah satu sentra pemeliharaan lingkungan hidup," katanya.

Dalam draft Mou tersebut, tujuan kerjasama ini terdiri dari tiga poin. Pertama, bekerjasaa dalam upaya pendistribusian atau pembagian bibit kepada pengurus, kader dan masyarakat umum. Kedua, bekerjasama dalam pengembangan kegiatan lingkungan hidup berbasis partisipatif.

Terakhir, bekerjasama dalam berbagi ilmu dan pengalaman untuk pengembangan lingkungan hidup dan kehutanan. Kerjasama ini akan berlangsung selama lima tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan dan untuk selanjutnya dapat diperpanjang atas kesepakatan kedua belah pihak.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement