Rabu 02 Oct 2019 17:26 WIB

MUI Sumbar Haramkan Nama Neraka dan Setan untuk Makanan

Kata nyeleneh untuk nama produk kuliner menjadi tren tersendiri di Sumbar

Rep: Rizkyan adiyudha/ Red: Muhammad Subarkah
Ketua MUI Sumbar, Buya Gusrizal Gajahar
Foto: Dok Pribadi/Facebook
Ketua MUI Sumbar, Buya Gusrizal Gajahar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum MUI Sumbar Rizal Gazahar memastikan jika fatwa haram menggunakan kata neraka, setan, dan iblis untuk nama produk makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik dan pakaian justru tidak akan mengikis perkembangan produk. Menurutnya, fatwa itu justru akan mendorong masyarakat untuk menamakan produk mereka sesuai akidah agama.

"Apa kreatifitas itu tidak boleh ada batas? Kalau nggak ada batas jadi liberal kita. Jadi kreatifitas itu kami dorong kepada yang berbudi pekerti, berakhlak dan yang menumbuhkan nilai ketauhidan," kata Rizal  Gazahar di Jakarta, Rabu (2/10).

Melalui fatwa tersebut, dia meminta pelaku usaha untuk melahirkan dan mengolah nalar kreatifitas yang sesuai dengan ajaran agama. Rizal mengatakan, hal tersebut dilakukan agar semua pihak mendapatkan kebaikan dan kemaslahatan dunia akhirat,

"Jadi ini sebenarnya kami dorong dengan itu, malah bukan menghambat tapi malah mendorong kreatifitas itu," kata Rizal lagi.

Hasil gambar untuk sambel setan sumbar

           Keterangan foto: Sambal yang sangat pedas, diberi nama sambal setan.

Majelis Ulama Sumatera Barat menyatakan haram menggunakan kata neraka, setan, dan iblis untuk nama produk makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, dan pakaian. MUI Sumbar beralasan karena ketiga kata ini di dalam Islam masuk kategori Manhiy ‘Anhu (terlarang/haram).

Sementara kalau terkait dengan akhlak dan etika seperti 'ayam dada montok', 'mie caruik', maka hukumnya adalah makruh. Keputusan bidang fatwa itu diambil melalui Rapat Koordinasi Daerah MUI Sumbar dan MUI Kabupaten/Kota pada 20 Juli 2019.

"Yang jelas itu kami tembusan ke MUI Pusat kan, ini masih kewenangan MUI Sumbar tapi nggak terhalang kalau ada majelis ulama lain yang mau ngambil keuputsan serupa, silahkan," katanya.

MUI juga mengeluarkan sejumlah rekomendasi terkait hal itu yaitu kepada pemerintah agar melahirkan regulasi dalam rangka implementasi fatwa ini. Kemudian, MUI juga meminta pemerintah agar menindaklanjuti fatwa ini dalam bentuk imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat.

Penggunaan kata-kata nyeleneh untuk nama produk kuliner menjadi tren tersendiri di Sumbar dalam setahun terakhir. Produk yang menggunakan kata 'neraka', 'setan', dan iblis biasanya untuk menggambarkan tingkat kepedasan ekstrim. Namun penggunaan nama itu menuai sorotan. Salah satunya dari Pemkot Padang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement