Kamis 26 Sep 2019 04:00 WIB

BKsPPI: Aturan Teknis UU Pesantren Jangan Menyulitkan

BKsPPI ingin aturan teknisnya mengayomi dan menguatkan semua pesantren

Rep: Fuji Eka Permana/ Red: Agung Sasongko
[ilustrasi] Sekolompok santri di sebuah pondok pesantren di Jawa Timur.
Foto: EPA/Fully Handoyo
[ilustrasi] Sekolompok santri di sebuah pondok pesantren di Jawa Timur.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Kerjasama Pondok Pesantren Indonesia (BKsPPI) berharap aturan teknis Undang-undang (UU) Pesantren yang akan dibuat pemerintah jangan mempersulit pesantren. BKsPPI ingin aturan teknisnya mengayomi dan menguatkan semua pesantren milik semua ormas-ormas Islam.

Sekretaris Jenderal BKsPPI, Ustaz Akhmad Alim berharap UU Pesantren dapat mengayomi semua jenis pesantren yang ada di Indonesia. UU tersebut jangan hanya mengayomi pesantren milik kelompok tertentu saja. Peraturan teknis UU Pesantren juga jangan sampai dibuat mempersulit pesantren.

"Selama ini pesantren didirikan atas dasar kesadaran masyarakat yang ingin mencerdaskan anak bangsa, walau enggak dibantu pemerintah mereka mampu, maka peraturan teknisnya nanti jangan mempersulit pesantren," kata Ustaz Akhmad kepada Republika, Rabu (25/9).

Ia menyampaikan, selama ini pesantren telah menjaga nilai-nilai Islam di Indonesia. Maka kurikulum pesantren harus tetap dijaga agar tidak disusupi paham yang menyimpang seperti paham liberal. BKsPPI juga memberikan masukan supaya pemerintah melalui aturan teknis yang mereka buat tetap mengakui pesantren meski ukurannya kecil dan model pendidikannya berbeda. 

Ia menekankan agar peraturan teknis UU Pesantren yang akan dibuat Kementerian Agama (Kemanag) jangan membuat ciri khas pesantren hilang. Justru harus menguatkan tradisi dan karakter pesantren. Selain itu, sarana dan prasarana serta kesejahteraan pesantren juga perlu diatur dalam aturan teknis agar dipikirkan oleh negara.

"Selama ini pesantren tidak mendapat anggaran dari negara, kalau ada anggarannya dengan tanpa mempersulit pesantren maka kita anjurkan, tapi aturannya jangan terlalu mengikat nanti pesantren malah orientasinya duniawi saja," ujarnya.

Ustaz Akhmad juga mengingatkan peraturan teknis UU Pesantren harus memuat tentang peningkatan mutu pesantren dan guru-guru di pesantren. Dia berpandangan, untuk menjaga mutu pesantren harus dilakukan dua arah. Pertama, dengan mengkaji kitab-kitab klasik dan pemikiran ulama terdahulu. Kedua, mengkaji pemikiran kotemporer saat ini

"Supaya santri dapat menjawab tantangan zaman karena sekarang era industri 4.0 sangat luar biasa maka santri harus memiliki dua keilmuan sekaligus yakni pemikiran klasik harus tahu dan modern harus tahu, itu yang harus dijaga di pesantren," jelasnya.

Ia menegaskan, nilai-nilai ahlisunah waljamaah di pesantren juga harus tetap terjaga. Selain itu yang harus dijaga di pesantren diantaranya budaya ilmu, adab, kemandirian, dakwah dan kejamaahan. Selama ini santri memiliki budaya kejamaahan dengan masyarakat untuk menjaga NKRI. Maka budaya-budaya yang baik itu harus tetap ada dan terjaga.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement