Rabu 25 Sep 2019 10:20 WIB

Persis Berharap UU Pesantren Dapat Dirasakan Manfaatnya

UU Pesantren juga diharapkan menguatkan pesantren sebagai lembaga dakwah.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Agung Sasongko
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin saat mengikuti Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (24/9).
Foto: Republika /Prayogi
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin saat mengikuti Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (24/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP Persis) berharap Undang-undang (UU) Pesantren yang baru saja disahkan dapat dirasakan manfaatnya. Terutama manfaat di bidang sarana dan prasarana serta kesejahteraan tenaga pengajar pesantren.

Advokat dan Konsultan Hukum Lembaga Bantuan Hukum PP Persis, Zamzam Aqbil Raziqin berharap UU Pesantren bisa lebih menguatkan pesantren sebagai lembaga pendidikan dan dakwah Islam. UU tersebut juga diharapkan bisa membantu pembangunan-pembangunan pesantren, dan membantu meningkatkan sarana serta prasarana pesantren.

"Dan (UU Pesantren diharapkan dapat) membantu mensejahterakan para ustaz atau guru-guru pesantren," kata Zamzam saat dihubungi Republika, Selasa (24/9).

Dia menyampaikan, UU Pesantren juga jangan sampai menghilangkan ciri khas pesantren. Selain itu, UU Pesantren diharapkan tidak membuat regulasi administrasi pesantren menjadi rumit.

Ia mengatakan, berdasarkan informasi dari Iskan Qolba Lubis sebagai Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, aspirasi ormas-ormas Islam sudah diakomodir dalam draf RUU Pesantren yang terakhir. Maka pesantren-pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk lainnya yang terintegrasi dengan pendidikan umum sudah diakomodir dalam UU Pesantren.

"Sejauh pemahaman saya ada pembaharuan terkait pasal pesantren harus berbadan hukum, jadi pesantren di bawah ormas seperti Persis itu tidak perlu berbadan hukum, itu (aspirasi Persis) sudah diakomodir," ujarnya.

Zamzam juga menyampaikan belum mendapat informasi menyeluruh tentang UU Pesantren. Tapi berdasarkan informasi dari wakil ketua komisi VIII DPR RI, aspirasi Persis sebagian sudah diakomodir dalam RUU Pesantren yang baru menjelang disahkan jadi UU.

Sebelumnya, Ketua Komisi VIII DPR RI, Ali Taher menyampaikan, pembahasan UU Pesantren telah melalui proses yang cukup panjang selama tujuh bulan. Pada 25 Maret 2019 menggelar rapat pertama RUU Pesantren sekaligus pembentukan panitia kerja (panja).

Disampaikan dia, panja RUU Pesantren juga menyerap aspirasi dari banyak pihak pada Agustus lalu dengan mengundang perwakilan pesantren dan rapat dengar pendapat dengan ormas-ormas Islam. "Seluruh aspirasi telah kami tampung," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement