REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) bidang hukum, HAM, dan perundang-Undangan, Robikin Emhas menyatakan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang pesantren harus segera disahkan dalam rapat paripurna DPR. Sebab RUU itu telah mengakomodasi seluruh macam pesantren di Indonesia.
"Dalam pandangan NU, keseluruhan isi RUU Pesantren yang dihasilkan saat ini sudah memenuhi kaidah dan mengakomodasi keberagamaan pesantren di Indonesia. Untuk itu NU meminta agar RUU Pesantren segera disahkan dalam rapat paripurna DPR," ujar dia kepada Republika.co.id, Jumat (20/9).
RUU Pesantren telah disepakati oleh Komisi VIII DPR dan Pemerintah melalui Kementerian Agama pada rapat kerja di Komisi VIII, Kamis (19/9) kemarin. Dengan demikian, RUU tersebut selanjutnya akan dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan.
Robikin menambahkan, lembaga pendidikan baru bisa disebut sebagai pesantren jika menggunakan kitab kuning.
"(Kalau tak memakai kitab kuning), ya bukan pesantren namanya. Kitab kuning adalah salah satu elemen pokok pesantren. Tanpa kitab kuning tidak bisa dikualifikasi Pesantren. Silakan saja disebut boarding school atau apa," tuturnya.
Menurut Robikin, definisi pesantren yang dirumuskan dalam RUU Pesantren sudah tepat dan sudah benar. Sehingga definisi tersebut tidak perlu diubah. Rumusan itu telah memenuhi aspek filosofis, sosialogis dan budaya Pesantren.
"Sebagaimana kita maklum, terdapat 5 unsur pokok untuk dapat dikategorikan sebagai pesantren. Yaitu (ada) kiai, santri, masjid atau musala, pondokan atau asrama, dan kitab kuning. Kurang satu unsur saja, maka tidak bisa disebut sebagai pesantren," ujar dia.
Sebagaimana diketahui, definisi pendidikan pesantren dalam RUU Pesantren adalah "Pendidikan yang diselenggarakan oleh dan berada di lingkungan pesantren dengan mengembangkan kurikulum sesuai kekhasan pesantren dengan berbasis pada kitab kuning, dirasah islamiyah dengan pola pendidikan muallimin".