Jumat 20 Sep 2019 16:00 WIB

Ponpes Darunnajah Dukung Pengesahan RUU Pesantren

RUU Pesantren dinilai bentuk pengakuan pemerintah terhadap keberadaan pesantren.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Agung Sasongko
Santri pondok pesantren (Ilustrasi)
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
Santri pondok pesantren (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) al-Manshur Darunnajah Cabang 3 Banten, Busthomi Ibrohim, mengatakan, Ponpes Darunnajah mendukung pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pesantren. Menurut dia, RUU tersebut telah mengakomodasi Pondok Pesantren Darunnajah.

Busthomi juga menilai, RUU itu bentuk pengakuan pemerintah terhadap keberadaan pesantren. "Sebetulnya mendukung, enggak ada usaha untuk menghalangi. Sebagaimana pondok yang lain, sebagaimana pondok yang menggunakan sistem mu'allimin. RUU itu sangat menguntungkan pondok (pesantren)," katanya kepada Republika.co.id, Kamis (19/9).

Mewakili Darunnajah, Busthomi menghadiri pertemuan sejumlah ormas Islam di Jakarta pada 17 September lalu untuk mengkaji RUU Pesantren. Dia menegaskan, kehadiran dirinya bukan berarti sependapat dengan beberapa ormas lain yang hadir.

Busthomi menyadari, diskusi dalam pertemuan saat itu lebih banyak membicarakan persoalan definisi pesantren. Sebagian menginginkan agar definisi pesantren dalam RUU Pesantren diperjelas lagi secara eksplisit untuk mengakomodasi seluruh macam pondok pesantren.

Bagi Busthomi, definisi pesantren yang tercantum dalam RUU Pesantren sudah cukup. "Kalau ada satu-dua kata yang belum pas, itu manusiawi. Misalnya mengapa menggunakan kalimat kitab kuning, ini debatable sejak dulu," tuturnya.

Menurut Busthomi, tiga kata yang tercantum dalam definisi pesantren pada RUU Pesantren, secara implisit telah mewadahi berbagai bentuk pondok pesantren. Tiga kata yang dimaksud, yaitu kitab kuning, mu'allimin, dan dirasat Islamiyah.

"Teman-teman di NU (Nahdlatul Ulama), pondok pesantrennya dengan kitab kuning, teman-teman seperti Gontor itu juga mu'allimin, Muhammadiyah juga mu'allimin. Teman-teman yang tidak mu'allimin dan tidak kitab kuning, semacam pondok tahfiz, masuk ke dalam dirasat Islamiyah, kan juga kajian keislaman," ujarnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement