Senin 16 Sep 2019 08:46 WIB

Khawatir Revisi UU Perkawinan, MUI: Bisa Jalar ke Mana-Mana

Revisi UU Perkawinan membuka celah revisi yang frontal.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Nashih Nashrullah
Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Foto: iiq
Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Huzaemah T Yanggo, khawatir jika UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan direvisi. 

Dia tidak ingin awalnya hanya berniat mengubah batas minimal usia pernikahan di dalam UU, tapi praktiknya malah mengubah banyak hal.  

Baca Juga

"Tidak mustahil apa yang sudah menjadi kesepakatan nasional (dalam UU Perkawinan) akan berubah semua, akan masuk perkawinan sejenis, perkawinan beda agama dan sebagainya," kata Huzaemah, mengungkapkan kekhawatirannya.

Dia juga menjelaskan bahwa agama tidak menentukan usia laki-laki dan perempuan sebagai syarat melangsungkan pernikahan. Agama hanya menjelaskan laki-laki dan perempuan boleh menikah setelah setelah dewasa.

Sementara, menurutnya, dewasa tidak bisa ditentukan oleh usia. Meski laki-laki dan perempuan sudah baligh tapi kalau tidak dewasa maka belum layak menikah. Sehingga dalam hukum Islam tidak menentukan batas minimal usia pernikahan. Hukum Islam hanya mengatakan syaratnya sudah dewasa.

Dia menyatakan tidak setuju ada revisi UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Meski hanya merevisi pasal 7 ayat 1, Huzaemah khawatir pasal-pasal dan ayat-ayat lainnya ikut direvisi. 

"Walau hanya (revisi) umur itu namanya saja revisi itu, tapi bisa saja nanti merembet ke mana-mana, misalnya dari dulu ada orang yang mengusulkan agar syarat pernikahan pria dan wanita dihapus supaya bisa menikah pria dan pria, perempuan dan perempuan," ujarnya.

Huzaemah mengatakan, daripada merevisi UU Nomor 1 Tahun 1974 lebih baik RUU Hukum Materiil Peradilan Agama (HMPA) diundangkan. Sudah sejak dulu diusulkan ke DPR tapi belum ada progresnya sampai sekarang. Melalui UU HMPA juga nantinya bisa menyempurnakan batas minimal usia pernikahan.

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement