Selasa 10 Sep 2019 05:01 WIB

Samik Ibrahim: Ulama Minang Pemrotes Pemerintah Kolonial

Samik Ibrahim, Ulama Minang Pemrotes Pemerintah Kolonial Belanda

Rumah Gadang
Foto: putrahermanto.wordpress.com
Rumah Gadang

Pada tahun 1930 kembali Samik berurusan dengan Veldpolitie. Untuk memperingati  Konges Muhammadiyah ke-19 di Fort de Kock Bukittinggi, Samik mengumpulkan aktivis Muhammadiyah untuk melakukan arak-arakan di Kota Painan. Buntutnya, Hoofdbestuur Veldpolitie membubarkan arak-arakan. Dan Samik sebagai pimpinan diproses verbaal dan kembali di tahan di penjara Painan.

Ditahan beberapa bulan, pada awal 1931 kembali ia berurusan dengan Veldpolitie. Permasalahannya sederhana saja. Samik memobilisasi shalat Ied di tanah lapang di beberapa nagari, di antaranya  Sungai Talang, Lumpo, Amping Parak, Kambang, Pasar Baru, Air Haji, dan Inderapura. Ia pun dikenai pasal vergader verbond (larangan bicara dimuka umum).

Dua tahun kemudian, Samik kembali berurusan dengan hukum. Kali ini, ia berurusan dengan Politieke Inlichtingen Dienst(PID).Persoalan itu muncul dari bagian tulisan Samik yang dirilis dalam Akidah dan Tasawuf Islam. Sau bagian yang membuat pemerintah Belanda meradang adalah tulisannya tentang keganasan militer Italia atas muslimin Tripoli Libya. Akibatnya, buku itu pun dibeslag dan Samik pun dikurung selama 4 bulan 10 hari di penjara Painan. Tidak sampai disitu, ia juga dilarang bermukim di Bandar X (Riwayat Hidup, 6 Desember 1961).

Makin menguatnya larangan untuk Samik, membuatnya memutuskan hijrah ke Kerinci tahun 1935. Ia pun didaulat menjadi Ketua Muhammadiyah Cabang Sungai Penuh. Namun, kembali ia menemui batu sandungan. Saat ia membentuk panitia untuk mengumpul dan mendistribuskan zakat fitrah, Samik pun diusir oleh Controleur Sungai Penuh.  Ia kemudian memutuskan pindah ke Padang, tepatnya di Muhammadiyah Pasar Gadang.

Pasca menetap di Padang, karir Samik Ibrahim pun berkembang pesat. Di tahun 1937, ia memimpin beberapa sekolah di antara Hollandsch Indlandsche School (HIS), dan Sekolah Guru Muhammadiyah. Setahun kemudian, Samik memimpin Majelis Pengajaran Muhammadiyah Sumatera Tengah (Mingkabau dan Jambi), dengan menerbitkan majalah TJUATJA (Tjuraian dan Tjatetan) –sebuah majalah yang bertujuan menggerakkan amal pendidikan dan pengajaran Muhammadiyah. Memasuki tahun 1938 Samik bergerak aktif untuk mendirikan KOPAN- semacam koperasi yang bertujuan untuk membentuk kehidupan para petani. Pada masa pendudukan Jepang, KOPAN yang didirikan Samik berkembang pesat, tidak saja mewadahi petani juga bergerak dalam simpan pinjam, hasil bumi, pengangkutan hasil bumi, mewadahi tukang, dan para saudagar.

Di tahun 1944, Samik turut masuk dalam Saudagar Vereeniging –sebuah perkumpulan pedagang yang berlokus di Pasar Gadang. Ia juga turut mendesain berdirinya Sumatra of Banking di Pasar Gadang, kemudian melebur menjadi Bank Nasional Indonesia 46 (BNI ’46).

Di awal kemerdekaan, kembali nama Samik Ibrahim mengemuka. Bertempat di rumahnya di Jl. Palinggam 14 Padang bersama beberapa tokoh terkemuka, memutuskan untuk mengambil alih kantor/ gudang senjata Jepang dan mengibarkan Sang Saka Merah Putih di kantor Nippon Ungko Kaysha –yang berlokasi di Teluk Bayur.

Selain itu, Samik juga menghasilkan putusan penting, terutama dalam sejarah Tentara Keamanan Rakyat (TKR) Laut –yang menjadi cikal bakal TNI-AL. Samik Ibrahim yang ditunjuk sebagai Kepala Keuangan, membantu menyebarluaskan susunan TKR Laut yang merupakan inti utama dalam rapat pembentukan TKR Laut. Beberapa nama yang masuk dalam list daftar nama itu, antara lain: Nizarwan (komandan TKR Laut), Wagimin (komandan ketentaraan), Zakir Hamzah (komandan markas), Wahab, Johan Rajo Intan, dan Khaidir (bagian tata usaha) (Pusat Sejarah ABRI, 1971)

Para pemuda revolusioner kemudian tergerak berbondong-bondong, untuk mendaftar menjadi calon tentara  TKR-LAUT. Dalam hitungan hari telah tersusun satu batalion TKR-LAUT yang terdiri atas tiga kompi pasukan. Dari pemuda-pemudi militan tersebut juga dibentuk "tentara semut" yang terdiri dari bocah cilik berusia 6-15 tahun, dengan tugas sebagai pasukan pengintai dan penyebar bom waktu dan molotov.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement