Rabu 04 Sep 2019 10:26 WIB

Pejabat UIN Akui Disertasi Seks Luar Nikah di Luar Fatwa

Direktur Pascasarjana UIN menilai disertasi itu hanya sebuah kajian akademis.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Teguh Firmansyah
Klarifikasi terkait disertasi berjudul Konsep Milk al-Yamin Muhammad  Syahrur sebagai Keabsahan Hubungan Seksual Non Martial di UIN Suka  Yogyakarta, Selasa (3/9).
Foto: Republika/Silvy Dian Setiawan
Klarifikasi terkait disertasi berjudul Konsep Milk al-Yamin Muhammad Syahrur sebagai Keabsahan Hubungan Seksual Non Martial di UIN Suka Yogyakarta, Selasa (3/9).

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Direktur Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Noorhaidi Hasan mengatakan, disertasi Abdul Aziz berjudul Konsep Milk al-Yamin Muhammad Syahrur sebagai Keabsahan Hubungan Seksual Non Martial, tidak sesuai fatwa hukum Islam.

Hal ini ia katakan menyusul kritikan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terhadap disertasi tersebut. "Jadi (disertasi ini) jauh sekali dari Fatwa," kata Hasan di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Selasa (3/9).

Baca Juga

Ia menjelaskan, disertasi tersebut hanya merupakan sebuah kajian akademis. Yakni penjelasan teoritis mengenai suatu persoalan.

"Jadi menjelaskan what, how and why. Yang akademik itu why dijelaskan dengan kerangka teoritis tertentu, dan lahirlah argumen," tambahnya.

Melalui disertasi yang ditulis Abdul Aziz ini, orang lain dapat membaca bagaimana pemikiran Syahrur. Namun, lanjut Hasan, pemikiran tersebut tidak bisa dipakai sebagai landasan untuk membenarkan seks di luar nikah.

Ia menegaskan, seorang doktor juga tidak bertugas untuk merekomendasikan sebuah konsep yang bertentangan dengan Islam. Abdul Aziz ini sendiri, merekomendasikan pembenaran itu dan berpendapat hukum keluarga Islam di Indonesia harus ada pembaruan.

"Menyarankan agar itu dipakai sebagai landasan untuk menjustifikasi non marital relationship itu tugas yang tidak diambil oleh seorang doktoral. Biarkan itu tugas dari orang lain, siapa saja yang merasa berkepentingan dengan itu," ujarnya.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement