Sabtu 07 Sep 2019 10:29 WIB

Seks Luar Nikah: Wawancara Penulis Disertasi UIN Jogja (2)

Disertasi dinyatakan lukus dengan kategori sangat memuaskan.

Ucapan selamat atas promosi DR Abdul Aziz.
Foto: Sidik sasmita
Ucapan selamat atas promosi DR Abdul Aziz.

Berikut ini adalah wawancara bagian kedua dengan DR Abdul Aziz, penulis disertasi di UIN Yogyakarta yang bikin heboh karena menyangkut soal 'Seks Luar Nikah'. Tulisan ini adalah tulisan serial kedua (2). Wawancara pertama telah dimuat kemarin (dan akan disertakan pada tulisan ini dibagian serial kedua. Terima kasih. Begini lengkapnya:

'Wawancara Mendalam Dengan Penulis Disertasi “Milk Al Yamin” yang Belum Terungkap Di Media (Bagian-2, Selesai)

Oleh Sidik Sasmita (Alumni UIN Sunan Kalijaga Jogjakarta)

- Saya masih belum puas dengan pendapat Syahrur bahwa di dalam hadits tidak ada penjelasan devinitif soal hukuman zina. Bagaimana menurut anda dengan kisah shahabiyah yang mendatangi Rasulullah dan meminta dirajam karena mengaku telah berbuat zina, Ia mengakuinya sendiri tanpa harus menghadirkan empat orang saksi?

+ Yang harus ditangkap adalah pesan moralnya. Di sana rasul bertanya kan, kenapa kamu lapor?, Kenapa tidak pulang saja?, hingga rasul tidak menggubrisnya dan ditinggal masuk ke dalam rumah. Jadi pesan moralnya. Bukan pada sanksi hukumnya. Sementara dalam fiqh klasik itu dijadikan dasar hukum zina. -Jadi apa pesan moralnya?

+ Ya Itu urusan privat, gak usah lapor-lapor. Simpan sendiri saja.

-Hal itu juga yang mendasari Syahrur dalam mendevinisikan zina?

+ Betul, dari situ lahir devinisi Syahrur tentang kriteria zina itu kalau dilakukan secara terbuka. Kalau ia tertutup, bahkan rasul saja tidak mau tahu, artinya tidak mau menghukumi.

- Tadi anda bilang Syahrur tidak begitu menganggap kedudukan dan peran hadits dalam ranah hukum Islam?

+ Karena hadits bagi Syahrur hanya sekadar sebagai sejarah. Bukan sebagai dasar hukum. Jadi bukan doktrin. Kalau doktrin hanya dari Al Qur`an, hadis itu hanya sejarah nabi. Kalau suasananya berbeda, ya tidak perlu dipaksakan harus sesuai dengan nabi.

-Itu sudah pakemnya Syahrur begitu, ya?

+Iya -Saya juga sudah baca press rilis dari pihak UIN, ada penguji yang keberatan dengan disertasi anda ini?

+Penguji juga ada faktor keberatan sebab punya subjektifitas; bagaimana dampaknya dari penelitian ini. -Kabarnya bahkan judul pun harus direvisi?

+Iya, koreksi judul ada tambahan kata di awal dengan “problematika”, menjadi: “Problematika Konsep Milk Al Yamin Muhammad Syahrur Sebagai Keabsahan Hubungan Seksual Non Marital” -Anda menerima koreksi itu?

+Demi kemaslahatan, saya menerima. Yang penting tidak mengurangi substansi.

- Bagaimana tanggapan anda dengan pihak-pihak yang menolak disertasi anda ini karena dianggap berbahaya?

+ Saya hanya menawarkan. Seperti obat. Ini loh obat Boleh jadi cocok dengan penyakit ini. Kalau tidak ya nggak apa-apa. -Banyak orang yang menghawatirkan dampak dari disertasi anda ini malah kontra-produktif; justru akan memicu orang untuk melakukan sex bebas dan akhirnya ada pihak yang dirugikan, biasanya dari pihak perempuan, bagaimana solusinya?

+ Kalau ada kehawatiran dampak, ya dikawal dong (melalui peraturan legal –red). Contoh, di belanda ada samen leven (kumpul kebo --red) di sana dicatatkan. Jadi aman secara hukum. Guna mengantisipasi wanprestasi dari salah satu pihak. Nanti bisa dituntut. Atau nanti misalkan punya anak, satu pihak nggak mau bertanggungjawab, bisa dihukum. Itupun kalau masing-masing pihak menghendaki. Jadi tidak harus. Toch sama-sama sudah dewasa.

-Selain Belanda, ada contoh lain?

+Iran. Ada UU yang mengakomodasi nikah mut`ah. Selain nikah resmi, nikah mut`ah pun bisa dicatatkan. Karena begini ya, prinsip milkul yamin itu bukan untuk tujuan perkawinan, berkeluarga, punya anak, bersosial. Bukan. Ini hanya cara lain untuk tujuan penyaluran seksualistas.

-Pihak penguji ada yang mengomentari teori Syahrur itu berangkat dari adat Eropa (kumpul kebo). Apakah cocok di Indonesia?

+Ya mungkin sebagian cocok sebagian lagi tidak. Makanya perlu dibahas bersama. Kalau tidak (cocok) ya jangan dipakai, setidaknya jangan sampai ada kriminalisasi.

-Di Indonesia ada adat yang seperti Eropa, dalam kasus ini? +Ada. Dalam masyarakat Samin Bojonegoro, misalnya, ada istilah “magang kawin”. Mereka yang hendak melangsungkan pekawinan harus hidup satu rumah dulu sebelum nikah, di rumah calon istri, dan harus berhubungan seksual sebagai bukti saling mencintai, setelah itu baru bisa dinikahkan.

-Sampai sekarang adat itu masih berlaku?

+Masih, sampai sekarang masih berlaku. Jadi lebih canggih dari Eropa. Karena ini malah difasilitasi langsung oleh keluarga

-Kurang lebih sama dengan adat yang di Kemukus Jawa Tengah?

+Beda dengan Kemukus, karena itukan tujuannya pesugihan. Meski memang ada hubungan seksualnya juga. Yang membedakan adalah tujuannya.

-Sepertinya akan sulit publik menerima hasil riset anda ini? +Ini adalah kajian yang mencoba menawarkan solusi dari bobot hukum kita agar bisa sesuai dengan perkembangan jaman. Soal sulit urusan lain, yang pasti saya sudah berupaya menawarkan konsep alternative.

-Disertasi anda ini menggemparkan. Anda pun tahu itu. Maaf sebelumnya, ini agak sensitive. Apakah anda sungguh-sungguh dengan disertasi ini, maksud saya, tidak hanya untuk eksperimentasi wacana intelektual saja, mengingat begitu rentan dampak yang ditimbulkan?

+Studi ini sungguh-sungguh, mas. Tidak asal yang penting jadi. Kajian ini tidak hanya pokoknya selesai. Berangkat dari keprihatian. Dan saya tidak khawatir dengan resikonya, karena memang temuan atau teorinya begitu. Semua ada dasarnya. -Ada teror?

+Teror banyak, tapi masih soft. Lewat tulisan-tulisan. Ada juga yang ngirim video Buya Yahya tentang disertasi ini. Teror psikologis banget. Saya dicap murtad karena dianggap menghalalkan zina, doktornya harus dicabut, (gelar akadmik –red) pengujinya juga harus dicabut. Terus terang ini teror psikologis yang luar biasa

+Menimpa keluarga juga? Iya, keluarga khususnya anak, setres. Terutama anak saya yang perempuan yang sedang kuliah di Malang. Sangat terpengaruh karena sering dibully. Semua group-group (WA –red) Perguruan Tinggi hampir semuanya membully. Termasuk kampus tempat anda mengajar, turut membully? Di almamater biasa-biasa saja. Karena sudah kenal. Jadi saya kira yang bully itu karena belum kenal saja.

-O ya anda mengajar di IAIN Surakarta sudah berapa lama?

+Sudah sejak 1994. Saya selepas beres S2 istirahatnya lama menuju S3, karena berbagai kesibukan.

-Anda asli Solo?

+Saya asli Batang, Pekalongan.

-Istri juga sama?

+Iya, sama, dari batang.

-Putra ada berapa?

+Ada tiga. Dua putra, satu putri. Yg besar perempuan sudah kuliah di Malang

-Terakhir, maaf sekali lagi ini agak sensitif, juga subjektif. Tapi terpaksa harus saya tanyakan sebab pasti hal inipun akan menjadi pertanyaan publik, biasanya sih begitu. Tadi anda bilang sungguh-sungguh dengan disertasi ini, bagaimana kalau misalnya ada dari keluarga anda, yang entah (maaf) istri atau anak anda, yang mempraktikan hasil temuan anda ini, anda setuju?

+Saya kira itu gak objektif. Seperti rokok, kan halal. Tapi ya jangan (mentang-mentang halal –red) terus dipaksa merokok. Sebab apa yang boleh, tidak semua orang mau, sesuai selera saja. Contoh lain, Poligami, bagi yang mampu. Yang mampu pun boleh tidak menggunakan (kemampuannya untuk berpoligami –red).

-O ya, pamungkas, tapi disertasinya lulus, bukan?

+Alhamdulillah lulus, predikat: Sangat Memuaskan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement