Selasa 03 Sep 2019 18:22 WIB

Darmin: Hambatan Tarif Solusi Efektif Hadapi Gugatan WTO

Hambatan tarif bersifat transparan, lebih mudah diterima untuk menghalau impor.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Friska Yolanda
Menko Perekonomian Darmin Nasution bersiap mengikuti rapat terbatas tentang Percepatan peta jalan penerapan industri 4.0 di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (3/9/2019).
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Menko Perekonomian Darmin Nasution bersiap mengikuti rapat terbatas tentang Percepatan peta jalan penerapan industri 4.0 di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (3/9/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, penerapan hambatan tarif menjadi solusi efektif dalam menghadapi gugatan Amerika Serikat (AS) dan Selandia Baru kepada Indonesia melalui Badan Penyelesaian Sengketa Organisasi Perdagangan Indonesia (World Trade Organization/ WTO). Sebab, hambatan tarif bersifat transparan, sehingga lebih mudah diterima untuk menghalau impor. 

Kebijakan hambatan tarif yang dimaksud Darmin adalah kenaikan bea impor terhadap produk hortikultura dan produk hewan beserta turunannya saat musim panen. Hanya saja, ia belum dapat menyebutkan besaran kenaikannya.

Baca Juga

"Ini kan baru diskusi, belum disiapkan, belum menghitung," ujarnya ketika ditemui di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (3/9). 

Selama ini, Darmin mengatakan, Indonesia lebih banyak menggunakan aturan hambatan nontarif. Dampaknya, AS dan Selandia Baru tidak dapat menerima kebijakan tersebut karena terlihat ‘curang’. 

Di sisi lain, Darmin menambahkan, kebijakan tarif juga sudah awam di hukum internasional. Negara lain akan dengan lebih mudah menerimanya karena banyak di antara mereka juga menerapkan kebijakan serupa. "Itu rumusnya, secara hukum internasional," tuturnya. 

Rencana bea impor ini muncul dalam rapat dalam rapat koordinasi bersama sejumlah kementerian di Gedung Kemenko Perekonomian, Selasa (3/9). Turut hadir di antaranya adalah dari Kementerian Pertanian (Kementan) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana menuturkan, kebijakan tersebut terbuka untuk diberlakukan. Hanya saja, pihaknya masih harus mengkaji secara internal terlebih dahulu. "Jangan sampai melanggar lagi," katanya. 

Saat ini, Wisnu belum dapat menyampaikan produk apa saja yang akan disasar dari kebijakan kenaikan bea impor. Sebab, masih banyak faktor yang harus dipertimbangkan untuk merealisasikannya.

Senada dengan Wisnu, Direktur Jenderal Hortikultura Kementan Prihasto Setyanto menjelaskan, usulan kenaikan bea impor itu akan kembali dibicarakan di tingkat internal. Tapi, kebijakan tersebut belum tentu diterapkan dalam tahun ini. "Nanti akan dibahas lagi," tuturnya. 

Meski masih belum dibahas secara detail, Prihasto menilai kebijakan tersebut mampu memberikan proteksi lebih pada para petani hortikultura. Ia masih enggan menjelaskan rencana tersebut lebih detail karena masih bersifat saran yang perlu dibahas.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement