Senin 26 Aug 2019 18:11 WIB

Pengesahan RUU Pesantren Ditargetkan Akhir September

RUU Pesantren akan memberikan hak pendanaan pesantren.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Nashih Nashrullah
Wakil Komisi VIII DPR Marwan Dasopang usai Rapat Panja RUU Pesantren di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/8).
Foto: Republika/Fauziah Mursid
Wakil Komisi VIII DPR Marwan Dasopang usai Rapat Panja RUU Pesantren di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan ditargetkan selesai sebelum anggota DPR periode baru 2019-2024 dilantik awal Oktober mendatang. 

Wakil Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, memastikan Panja mengupayakan agar RUU Pesantren bisa disahkan sebelum 30 September.

Baca Juga

Dia berharap RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan bisa disahkan di dua kali rapat paripurna yang masih tersisa. "Panja ya terus (rapat bahas RUU pesantren) selanjutnya sampai kita ingin putuskan disahkan di periode ini. Jangan sampai dilantik anggota baru, September harus selesai," kata Marwan usai Rapat Panja di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/8).  

Marwan mengungkap, hari ini, Panja RUU Pesantren sebatas mendengarkan masukan dari Forum Pesantren dan Perwakilan Pesantren Wilayah Indonesia. Marwan menilai, secara keseluruhan tidak ada pasal pasal yang dipersoalkan pesantren-pesantren. 

"Maka karena itu selesai hari ini, besok dengan pimpinan pesantren kita langsung dengan panja karena sebetulnya panja juga tidak terlalu sulit karena pasal-pasal sudah disepakati," ujar Marwan.  

Selanjutnya, Marwan mengatakan, Panja RUU Pesantren akan mengundang pimpinan organisasi masyarakat Islam untuk mendengar masukan-masukan. 

Marwan menerangkan, perlunya mendengar masukan ormas Islam karena tidak sedikit pesantren dimiliki ormas Islam. “Karena itu kita mengundang mereka untuk bertanya diantara pasal-pasal ini, ada nggak yang kurang atau ada nggak yang berlebih, besok (kita undang)," ujar Marwan.  

Marwan mengungkap hasil dengar masukan dari forum pesantren hari ini menitikberatkan agar RUU Pesantren mengakomodasi hak pesantren mendapat pengakuan sama seperti lembaga pendidikan formal lainnya. Menurut Marwan, saat ini belum semua lulusan pesantren diakui negara. Kedepan akan dibuat peringkat pesantren-pesantren sesuai akreditasinya.

Dia menerangkan, lulusan pesantren yang akreditasinya bagus sudah layak disamakan dengan lembaga pendidikan formal lainnya. Untuk pesantren yang masih pemula, masih butuh akreditasi yang memadai sebagai sebuah lembaga yang dijamin kualitasnya, pihaknya akan mendorong pemerintah membuat peringkat akreditasinya. 

“Mungkin saja A, B, C. Kalau yang A sudah akui saja sama dengan lembaga pendidikan yang lain, itulah hak pesantren yang selama ini mereka tidak mendapatkan itu,” kata dia.  

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement